JURNALMALUKU-Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach, memperpanjang masa jabatan 110 orang Kepala Desa di seluruh MBD.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 100. 3. 3. 200 Tahun 2024.
Ini merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Mentri Dalam Negeri tertanggal 5 Juli tahun 2024 tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades).
“Perpanjangan masa jabatan ini, harus dimaknai sebagai momentum perbaikan pembangunan di seluruh Desa yang ada di MBD, sebab Desa mendapatkan anggaran yang cukup banyak,”ungkap Bupati MBD, Benyamin Th. Noach dalam sambutannya di Gedung Serbaguna Tiakur, Rabu (10/7/2024).
Dirinya berharap, agar anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah ini harus digunakan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan rakyat dan demi kemajuan Desa.
Noach juga mengingatkan, akan Inovasi dalam Desa dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada pada masing-masing Desa.
“Saya perlu menekankan bahwa, Sumberdaya Alam di Desa harus dikelola dalam rangka menciptakan pendapatan asli Desa, ini akan membantu Desa dalam pendanaan pembangunan, jika terus konsisten maka, Desa tidak perlu lagi berharap Anggaran Dana Desa,” tutur Noach.
Satu hal yang pasti, kata Noach, bahwa Desa akan tetap ada, hal yang tidak pasti adalah Anggaran Dana Desa belum tentu ada, ini semua tergantung kebijakan Pemerintah Pusat.
Dirinya berpesan agar, semua Kepala Desa dapat mampu memaksimalkan sumber daya manusia untuk mengelola sumber daya alam guna menciptakan Desa yang mandiri dan maju.
Kegiatan ini dihadiri oleh 110 Kepala Desa, Forkopimda, Pimpinan OPD dan 17 Camat.(JM.EA).