JURNALMALUKU – Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa mengimbau masyarakat agar lebih bijak bahkan waspada dalam memilih jasa keuangan dan penawaran investasi. Pentingnya memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi, demi menghindari jebakan investasi ilegal yang berpotensi merugikan.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan jasa keuangan yang digunakan telah memiliki legalitas dan berada di bawah pengawasan OJK,” tegas Jauwerissa, Kamis (9/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya tawaran investasi ilegal di berbagai daerah, termasuk di Saumlaki. Pemerintah daerah, kata Jauwerissa, siap bersinergi dengan OJK untuk memberikan edukasi keuangan dan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Maluku, Novian Suhardi, turut menyoroti entitas bernama MXTRED yang belakangan marak ditawarkan di wilayah Saumlaki. Menurutnya, MXTRED belum terdaftar sebagai lembaga jasa keuangan resmi di Indonesia.
“Setiap entitas yang menawarkan produk investasi wajib memiliki izin dari OJK. Tanpa izin, maka tidak ada pengawasan negara dan itu sangat berisiko bagi masyarakat,” ujar Novian.
Dirinya mengingatkan, masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas melalui kanal resmi OJK seperti Kontak OJK 157 atau situs resmi.
Novian juga membeberkan, ciri-ciri lembaga keuangan legal, antara lain:
- Memiliki saluran pengaduan konsumen.
- Struktur organisasi dan kepemilikan yang transparan.
- Kantor operasional yang jelas dan dapat dikunjungi.
- Produk keuangan yang mencantumkan status perizinan secara terbuka.
“Waspadai penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya, seperti MXTRED. Perlindungan finansial dimulai dari kewaspadaan individu,” pungkasnya.(JM.ES).