JURNALMALUKU-Fredi Moses Ulemlem, seorang aktivis dan praktisi hukum, menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Maluku Barat Daya (MBD). Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejaksaan Negeri Tiakur untuk meninjau kembali kasus tersebut, mengingat kuatnya dugaan keterlibatan mantan Bupati Drs. Barnabas Orno.
Dalam wawancara telepon dengan media pada Jumat (16/04/2024), Ulemlem mengutip pernyataan Jerman Koedoboen, kuasa hukum terdakwa Alfonsius Siamiloy, tentang keterlibatan Barnabas Orno, seperti yang dilaporkan oleh media online Ameks. Fajar. co.id pada Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut Ulemlem, Majelis Hakim MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri MBD terkait kasus korupsi SPPD fiktif untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon juga telah menolak penggunaan Pasal 2 UU Tipikor oleh Jaksa.
Nama Barnabas Orno, mantan Bupati MBD yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku, juga disebut dalam putusan MA. Majelis Hakim MA yang diketuai Soesilo, S, H., M.H, dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa Alfonsius Siamiloy terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Ulemlem menambahkan bahwa ini menjadi dasar kuat untuk mendesak peninjauan ulang terhadap kasus tersebut. MA dalam pertimbangannya menyebut bahwa terdakwa Alfonsius Siamiloy tidak menikmati uang perjalanan dinas fiktif tersebut, melainkan digunakan untuk kepentingan Bupati saat itu, Barnabas Orno.
Ulemlem mengakhiri pernyataannya dengan mengungkapkan rencana untuk melakukan jalur birokrasi hukum ke Kejaksaan Agung dan melalui aksi-aksi advokasi atau peran serta masyarakat dalam pemberian penghargaan dan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(JM)
Desak Tinjau Ulang Kasus SPPD Fiktif, Ulemlem Soroti Keterlibatan Mantan Bupati MBD
Tinggalkan komentar