JURNALMALUKU-Diduga mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DF telah melakukan manipulasi tanda tangan perjalanan dinas di tahun 2021.
Menurut sumber yang tak ingin disebutkan nama, untuk menutupi kesalahan yang di lakukan selama ini, mereka di hubungi oleh mantan bendahara untuk diwawancarai terkait pegawai yang melakukan perjalanan dinas di tahun 2021 tersebut.
“Mantan bendahara meminta data pribadi kami sejak mulai dari pendidikan SD hingga pendidikan terakhir guna menutupi hasil SPPD fiktif di tahun 2021 misalnya kami melakukan dua kali perjalanan dinas, data yang kami terima oleh bendaraha tidak sesuai dengan kenyataan,”ungkap Sumber Via WhatsApp, Minggu (18/9/2022).
Sumber ini mengaku, dalam pengambilan data mereka dinyatakan melakukan perjalanan beberapa kali tetapi tidak ada kejelasan.
“Misalnya nama kami melakukan perjalanan dinas, sebanyak dua kali tetapi data yang kami terima ada yang berjumlah sekitar delapan hingga 13 kali perjalanan dinas. Pertanyaannya uang sisa tersebut di gunakan untuk apa?,”tanya Sumber.
Sementara itu, salah satu Sumber lain yang juga tidak ingin di sebutkam namanya membenarkan, hal tersebut yang juga dimintai keterangan oleh mantan bendahara dan mengakui sesuai apa yang disampaikan bendahara.
“Saya diminta kesediaan oleh mantan vendahara terkait dengan perjalanan dinas di tahun 2021, saya mengatakan pada tahun 2021 saya tidak perna melakukan perjalanan dinas baik di kecamatan, propinsi bahkan ibu kota, kok saya di minta untuk mengatakan sesuatu yang tidak masuk akal dinaral saya,”ungkapnya.
Sumber menambahkan, yang anehnya lagi, Document Penggunaan Anggaran (DPA) dan SK Pejabat Pelaksana Teknis (SK PPTK) kegiatan tahun 2020 sampai 2021 tidak pernah dibagikan sehingga sangat ganjal dalam pertanggung jawaban keuangan.
“Karena mustahil tanpa adanya SK PPTK suatu kegiatan bisa jalan. Bahkan hampir semua kegiatan realisasinya 95-100 persen,”tegasnya.
Sumber mengungkapkan, para pejabat di Satpol PP dari tahun 2020 -2021 tidak pernah di berikan DPA karena UU tentang pengelolaan keuangan, salah satu aspek penting yaitu aspek transparasi dan SK PPTK sampai sekarang tidak pernah ada.
“Sehingga diduga seluruh proses pertanggung jawaban keuangan Satpol PP tahun anggaran 2021 dimanipulasi,”jelasnya.
Sumber ini menandaskan, untuk itu kami meminta kepada Bapak Pj Bupati kepulauan Tanimbar untuk menyikapi hal tersebut dan pihak kejaksaan untuk menindak lanjuti kerugian negara ini sesuai hukum yang berlaku, dan pihak inspektorat daerah kabupaten kepulauan tanimbar, untuk segera malakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara Satpol PP pada tahun 2021.(JM.ES).