JURNALMALUKU-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), selama 10 (Sepuluh) hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 16-26 pebruari 2021. Untuk pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), khusus yang berada di Kelurahan Tiakur, desa Wakarlely dan desa Kaiwatu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten MBD, Drs. Ferdinand Lewier ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, rabu (17/02/2021). Kebijakan yang ditempuh ini tidak bertentangan dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), untuk pelaksanaan tatap muka pada semester II harus berjalan walaupun dalam situasi pandemik Covid-19.
Menurut Lewier, tetapi ada pengecualiannya bahwa ketika ada pemberlakuan PJJ itu juga atas Ijin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Percepatan Covid-19, dan atas permintaan serta persetujuan orang tua murid. Dapat disetujui pemberlakuan PJJ disuatu wilayah karena alasan tingkat penularan dan kerawanan untuk Covid-19 semakin tinggi.
Dikatakan Lewier, pemberlakuan PJJ ini karena ada pelaksanaan rapidtest masal di seluruh lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian ketika ada yang reaktif dari hasil rapidtest, dilanjutkan dengan melakukan swab. Dari hasil swab yang dilakukan, ternyata ada beberapa orang tua murid yang diketahui hasil swabnya positif Covid-19.
Ini yang mendasari diberlakukan PJJ untuk PAUD Tiakur, Wakarlely dan Kaiwatu. Untuk SD Negeri 1 Tiakur, SD Negeri 2 Tiakur, SD Wakarlely, SD Kaiwatu, SMP Negeri 1 Tiakur dan SMP Negeri 2 Tiakur. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas sudah dikoordinasikan untuk pemberlakuan PJJ juga. Untuk metode PJJ, meknisme dilimpahkan kepada setiap sekolah, ungkapnya.