JURNALMALUKU-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya (Kab.MBD) dan Klasis GPM Leti-Moa-Lakor telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang, percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan melalui pelayanan terintegrasi di Kab.MBD.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan langsung oleh kepala disdukcapil Kabupaten Maluku Barat Daya Drs. Daud Remiale dan ketua klasis GPM lemola Pdt. M. M Timisela di depan seluruh barisan pelayan di klasik Leti-Moa-Lakor di gedung gereja Jemaat GPM Yamluli dipulau lakor tepatnya pada sidang ke 38 klasis GPM Leti-Moa-Lakor minggu 24 April 2022.
Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani bersama dimaksudkan untuk mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta perkawinan bagi pasangan suami istri dan bertujuan juga untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan kepemilikan akta perkawinan suami istri di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini klasis GPM Leti-Moa-Lakor berkewajiban untuk mengarahkan gereja-gereja seklasis GPM Leti-Moa-Lakor untuk berkoordinasi dengan disdukcapil Kabupaten Maluku Barat Daya sebelum dilakukan pemberkatan perkawinan.
Meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi tentang pentingnya kepemilikan akta perkawinan melalui pelayanan terintegrasi.
Perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antara disdukcapil dan klasis GPM Leti-Moa-Lakor terhitung sejak tanggal penandatanganan untuk jangka waktu 2 tahun.
Perjanjian kerjasama ini otomatis diperpanjang dengan waktu yang sama kecuali salah satu pihak memutuskan perjanjian ini dengan jalan memberitahukan kepada pihak-pihak lainnya.(JM)