JURNALMALUKU—Program Wifi Bakti Aksi, yang sejatinya disediakan pemerintah untuk menunjang akses internet gratis bagi masyarakat dan dunia pendidikan, kembali menuai sorotan. Warga di Pulau Kisar mengeluhkan akses Wifi Bakti Aksi di lingkungan SMK Ina Hoiriwa yang kerap dimatikan di luar jam sekolah, bahkan disinyalir terjadi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Keluhan ini muncul setelah seorang warga menyampaikan kepada media ini, Kamis (27/11/2025), bahwa Wifi sering dimatikan, tetapi pada saat yang sama justru ada pihak tertentu yang menjual voucher akses internet di area sekolah.
“Wifi kasih mati, tapi beli vocer di dia bisa main di lokasi sekolah. Ini yang lucu. Vocer sekolah dia bikin milik, dia yang jual kode vocer,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.
Sebelumnya, salah seorang guru SMK Ina Hoiriwa, Andy Loimee, saat dikonfirmasi pada 16 Oktober 2025, membenarkan bahwa Wifi Bakti Aksi sengaja dimatikan setelah jam 4 sore dan baru dihidupkan kembali keesokan paginya.
Tindakan itu, kata Loimee, bukan tanpa alasan. Pihak sekolah berulang kali menemukan lingkungan sekolah dalam kondisi memprihatinkan.
“Berulang kali kedapatan di sekolah ada kotoran berupa tembakau, puntung rokok, bahkan kotoran manusia. Tembok-tembok sekolah juga dikotori. Karena itu kami putuskan setelah pulang sekolah wifi dimatikan,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya sudah berkomitmen akan menghidupkan kembali Wifi dan tidak mematikan tanpa alasan, namun tindakan tidak terpuji di lingkungan sekolah terus terulang.
Meski Wifi dimatikan, laporan warga justru mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas publik. Wifi yang seharusnya gratis diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi oleh oknum tertentu yang menciptakan dan menjual voucher akses kepada masyarakat.
Jika benar terjadi, tindakan ini jelas melanggar aturan dasar program Wifi Bakti Aksi yang melarang keras komersialisasi fasilitas tersebut.
Program Wifi Bakti Aksi merupakan program internet gratis yang ditempatkan di fasilitas publik seperti sekolah, balai desa, puskesmas, dan rumah ibadah. Sejumlah ketentuan dasarnya yaitu:
1. Tidak Dipungut Biaya — Akses Wifi diperuntukkan masyarakat tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
2. Tidak Boleh Diperjualbelikan — Membuat, menjual, atau mendistribusikan kode voucher merupakan pelanggaran berat.
3. Menjaga Fasilitas Publik — Pengguna diwajibkan menjaga kenyamanan, keamanan, serta kebersihan lokasi pemasangan.
4. Jam Pemakaian Diatur Pengelola — Sekolah atau instansi berhak mengatur jam penggunaan jika terjadi gangguan keamanan atau perusakan.
5. Dilarang Merusak Lingkungan — Perilaku tidak pantas dan perusakan fasilitas dapat menyebabkan Wifi dimatikan sementara atau permanen.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan di SMK Ina Hoiriwa, masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan program internet gratis tersebut kembali pada tujuan awalnya: melayani masyarakat, bukan dijadikan ladang bisnis.
Sementara itu, warga berharap agar pihak sekolah dan pengelola Wifi Bakti Aksi segera mengevaluasi, menertibkan oknum yang bermain, serta memastikan akses internet dapat dimanfaatkan secara baik tanpa merugikan kepentingan umum. (JM–AL).

