JURNALMALUKU-Sejak adanya penetapan lima (5) Komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, tanggung jawab penanganan Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru beralih kepada KPU Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Ketua Cabang GMKI Kepulauan Aru, Dominggus Y Labok mengatakan, Pemilu yang sedang berlangsung pada 14 Februari 2024 di Kabupaten masih berada dalam tahap perhitungan suara di Kecamatan, dan isu kecurangan dalam proses pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI semakin berkembang di masyarakat, menimbulkan kekhawatiran.
“KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu dituntut untuk tetap menjunjung tinggi proporsionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Isu kecurangan yang semakin liar, yang membuat masyarakat semakin khawatir, maka KPU Provinsi dan juga Bawaslu Kabupaten maupun Provinsi dituntut untuk menghadapi potensi perkembangan isu kecurangan dan juga KPU dan Bawaslu harus tetap transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya,”ungkap Labok Via Telpon Seluler Minggu, (18/09/2024).
Labok menekankan, pentingnya masyarakat Maluku, terutama di Kabupaten Kepulauan Aru, mendapatkan jaminan dari KPU mengenai keabsahan data hasil suara dan Bawaslu harus menjaga netralitas. Hal ini sejalan dengan isu yang beredar mengenai dugaan kecurangan dalam perhitungan suara Pemilu untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPR RI dan DPD RI.
“Penafsiran-penafsiran liar serta mengkait-kaitkan pemberitaan media terkait kasus-kasus korupsi pada pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru membuat masyarakat khawatir bahwa kasus-kasus korupsi dapat menjadi sandera kepentingan untuk memanipulasi suara guna mengamankan pihak-pihak tertentu,”cetusnya.
Labok mengatakan, bahwa perkembangan isu-isu yang semakin liar ini menuntut kemampuan KPU Provinsi dan Bawaslu untuk bersikap profesional dan bertanggung jawab dalam menangani serta mencegah kecurangan Pemilu. Dengan demikian, hal ini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap kapasitas dan komitmen penyelenggara, baik itu KPU dan Bawaslu, dalam mengelola data Pemilu 2024.
“Semoga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu dapat menjalankan proses Pemilu ini dengan jujur, adil, dan transparan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara ini, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi kita tetap terjaga,”tutupnya.(JM).