JURNALMALUKU-Netralitas Polri bukan sekadar aturan tertulis, melainkan fondasi kepercayaan rakyat. Tanpa netralitas, Polri kehilangan legitimasi sebagai pengayom bangsa. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan dengan terang: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, prinsip ini kini tercoreng. Kombes Hujra Soumena, seorang perwira aktif Polri, menerima pengangkatan sebagai Upu Pasa Look dalam organisasi Hetu Jazirah. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap garis merah netralitas Polri.
Alih-alih menjadi pengayom yang berdiri di atas semua golongan, keterlibatan aparat aktif dalam kepengurusan ormas justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jazirah Leihitu. Polarisasi, kecurigaan, dan konflik kepentingan pun tak terhindarkan. Masyarakat bertanya: apakah Polri masih netral, ataukah telah terseret dalam pusaran kepentingan kelompok tertentu? Tegas Ketua Umum DPP Hena Hetu Saleh Hurasan.
• Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 : dengan tegas menyatakan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.
• UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3) : anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
• Peraturan Kapolri tentang Disiplin Anggota Polri : melarang keterlibatan anggota aktif dalam kepengurusan ormas.
• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 angka 14: konflik kepentingan adalah kondisi yang dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan pejabat.
Atas Dasar aturan yang ada dan kegaduhan yang terjadi ditengah Tengah masyakat Hena Hetu menyampaikan Pernyataan Tegas
Sebagai Dir Bimas Polda Maluku, dengan tugas pokok membina kehidupan bermasyarakat yang baik, kami menilai tindakan ini telah mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu :
1. Kami meminta Kapolda Maluku segera mencopot Kombes Hujra Soumena dari jabatan di organisasi Hetu Jazirah.
2. Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kapolri dalam waktu dekat, agar tindakan disiplin dijalankan sesuai aturan hukum.
3. Polri wajib menegakkan disiplin internal tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah institusi dan ketenteraman masyarakat.
Netralitas Polri adalah garis merah. Jika dilanggar, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan rakyat. Dan tanpa kepercayaan rakyat, Polri kehilangan legitimasi sebagai pengayom bangsa.
Harusnya sebagai Dir BIMAS Polad Maluku Saudara Hujrah fokus pada penyelesaian konflik di jazirah misalnya, soal konflik Tial Vs Tulehu yg memakan korban dan tidak ada upaya perdamaian kedua pihak. Harusnya dir binmas fokus kepada penyelesaian dan perdamaian kedua negeri yg sampai hari ini belum ada deklarasi damai secara bersama. Fokus kepada kegiatan seperti memfasilitasi perdamaian secara hakiki kedua negri itu lebih baik ketimbang membuang segala macam energi untuk membuat gaduh masyarakat jazirah dengan terlibat secara langsung membuat ormas dan menjabat sebagau Upu pataloko di ormas tersebut. Amat sangat di sayangkan perilaku ini tidak sesuai dengan jabatan dan tugas yang di emban selaku dir binmas. Tutup Saleh Hurasan
Kapolda Maluku segera copot Hujra Soumena demi menjaga marwah Polri dan ketenteraman masyarakat Jazirah Leihitu. (JM-RED)

