JURNALMALUKU-Insiden patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya/PT Batutua Kharisma Permai (BTR/BKP) yang menenggelamkan puluhan ribu ton bijih tembaga dan sebuah excavator di perairan Desa Lurang, Pulau Wetar, kini menuai perhatian yang serius.
Kejadian ini mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa dan aktivis. Salah satu suara keras datang dari Henderina Febby kaila, selaku Ketua Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar dan Lirang (P3WL), yang mengecam keras perusahaan tersebut atas insiden yang mengakibatkan tongkang yang patah.

“Beredarnya video dan foto yang menunjukkan air laut berubah warna menjadi kekuningan di sekitar lokasi kejadian memicu kekhawatiran masyarakat Wetar akan dampak pencemaran lingkungan. saya khawatir limbah atau material tambang yang tumpah dapat merusak ekosistem laut, yang menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar penduduk wetar,”ungkap Febby saat berikan keterangan kepada Media ini, Minggu (21/09/2025).
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya bahwa, Sudah sebulan lebih, tetapi kami tidak melihat ada tindakan konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Dan informasi yang diberikan oleh perusahaan masih sangat minim, dan belum ada laporan jelas mengenai rencana mitigasi dan pemulihan lingkungan yang akan dilakukan.
“Kami hanya mendengar janji-janji, akan tetapi bukti di lapangan belum ada. Seharusnya ada pembaruan informasi yang rutin kepada masyarakat agar dapat mengetahui sejauh mana kasus ini di tangani,”tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, Aktivitas pertambangan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, atas Insiden patahnya tongkang pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan pencemaran lingkungan laut yang berpotensi merugikan masyarakat pulau wetar bahkan Maluku barat daya secara luas.
Berdasarkan Pasal 65 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Ia juga menanggapi terkait soal pembagunan jembatan alternatif untuk memperlancar aktivitas perusahan, Menurutnya, langkah perusahaan tersebut sangat disayangkan, karena memberi kesan bahwa keuntungan lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat.
“Untuk kami meminta kepada DPRD, dan pemerintah provinsi Maluku Maupun Dinas terkait untuk segara melakukan tindakan nyata bukan hanya sebatas freming media yang tidak punya arah dan tujuan jelas. (JM-AL).