JURNALMALUKU – Polemik Legal Opinion (LO) yang disampaikan pihak Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) milik pengusaha Agustinus Thidorus terus menjadi perbincangan publik. Namun, Advokat, Kiyon Luturmas, S.H menegaskan bahwa opini hukum tersebut tidak memiliki daya mengikat terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Luturmas, perkara UP3 telah melalui seluruh tahapan peradilan dan diputus secara final. Karena itu, membangun narasi bahwa LO dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dinilai sebagai kekeliruan dalam memahami sistem hukum.
“LO itu bukan putusan pengadilan. Ia bukan produk peradilan dan tidak berada dalam hierarki upaya hukum. Jadi tidak mungkin membatalkan atau mengubah putusan yang sudah inkrah,” tegas Luturmas kepada JurnalMaluku, Jumat (13/2/2026), di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah diproses mulai dari Pengadilan Negeri Saumlaki, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Ambon, hingga diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Bahkan, upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali pun telah ditempuh. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang hukum untuk mempersoalkan substansi putusan tersebut.
“Kalau sudah sampai Mahkamah Agung dan seluruh tahapan hukum selesai, maka putusan itu bersifat final dan mengikat. Pertanyaannya, apakah masih ada lembaga hukum lain di atas Mahkamah Agung yang bisa membatalkan putusan itu? Kalau tidak ada, maka kewajiban menjalankan putusan adalah konsekuensi hukum,” ujarnya.
Luturmas menilai, menggiring opini publik seolah-olah LO dapat menjadi dasar untuk menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran justru berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya membedakan antara pendapat hukum dan putusan pengadilan.
“Jangan sampai publik dibingungkan dengan narasi yang tidak tepat. Putusan inkrah itu mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan. Itu prinsip dasar negara hukum,” katanya.
Dirinya juga mengingatkan, bahwa dalam hukum acara perdata, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, apabila tidak dijalankan secara sukarela, maka dapat dilaksanakan secara paksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pasar Omele yang saat ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Tanimbar adalah hasil pembangunan klien kami. Ia juga menghadirkan ruko dan infrastruktur penunjang, serta berkomitmen membayar retribusi sebagai kontribusi bagi daerah. Kendati demikian, klien kami tetap menunjukkan itikad baik dengan tidak mengambil langkah penutupan atas fasilitas yang telah dibangun tersebut,”paparnya.
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan, Luturmas menyebut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa putusan hakim yang telah inkrah bersifat final dan mengikat. Selain itu, sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung juga memperkuat prinsip bahwa putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan di luar jalur hukum yang sah.
“Dalam konteks ini, LO dari Jaksa maupun KPK tidak dapat membatalkan amar putusan yang telah inkrah. Yang mengikat adalah putusan pengadilan, bukan opini,” tegasnya.
Luturmas menambahkan, polemik ini sejatinya menjadi ujian terhadap komitmen semua pihak dalam menghormati supremasi hukum dan asas kepastian hukum.
“Kalau putusan yang sudah final saja masih diperdebatkan melalui opini di luar sistem peradilan, maka itu berbahaya bagi kepastian hukum. Negara hukum berdiri di atas putusan pengadilan yang dihormati dan dilaksanakan,” tandasnya.(JM.ES).


