JURNALMALUKU-Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Dewan Pers mengingatkan para Jurnalis di Maluku tidak terjun dalam Tim Sukses (Timsus).
Hal ini diungkapkan, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu bahwa, jurnalis di Maluku harus bekerja secara profesional, dan tidak boleh menjadi tim sukses dari salah satu calon kepala daerah, karena bisa terjadi konflik of interest.
“Menjelang Pilkada serentak, dan dalam konteks hak-hak masyarakat, peran teman-teman jurnalis menjadi sangat penting. Saya juga menghimbau kali ini buat kawan-kawan jurnalis kerja profesional, jangan coba-coba jadi tim sukses dari salah satu calon, nanti repot dan akan ada konflik of interest,”ungkap Rahayu disela-sela Workshop Pilkada bagi Jurnalis, di Santika Hotel, Kota Ambon, Kamis (1/7/2024).
Rahayu mengatakan, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini dipatuhi supaya semua berjalan dengan baik dan jurnalisme kita juga bermartabat.
Sementara mengenai media yang bekerjasama dengan kandidat tertentu, dirinya, mengatakan, tidak ada masalah karena itu komitmen media untuk mempublikasikan pasangan calon di Pilkada.
“Jika ada kerjasama dengan kandidat tertentu, harus di umumkan ke publik sehingga ada kepercayaan publik kepada medianya. Namun perlu diingatkan juga bahwa tidak boleh menuliskan berita yang jelek-jelek kepada kandidat lain yang tidak bekerjasama dengan media anda. Berikanlah edukasi yang positif bagi pembaca,”ujarnya.
Selain itu, kata Rahayu, Dewan Pers ingin memastikan bahwa kawan-kawan pers di daerah dalam menjalankan tugasnya bisa kerja kolaboratif dengan para Penyelenggara Pemilu, termasuk dengan pemerintah.
“Kami harap kerja kawan-kawan tidak dihalang-halangi,”katanya.
Menurutnya, untuk pemilukada situasinya mungkin sedikit berbeda dengan Pilpres, karena para kandidat berhadapan langsung dengan pendukung, maka kehadiran pers menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem perpindahan kepemimpinan di daerah yang damai dan sejuk.
Rahayu juga mengingatkan, agar media tidak boleh digunakan untuk memobilisasi, tetapi kerja-kerja jurnalistik untuk mengajak masyarakat berpartisipasi melakukan kritik dan pengawalan untuk melakukan pelaporan kalau dalam penyelenggaraan Pilkada itu mereka menemukan kecurangan ya karena dengan Undang-undang 40, hak warga masyarakat itu bukan hanya sekedar nonton dan boleh menyampaikan tapi boleh memantau.(JM.ES).