JURNALMALUKU – Diskominfostaper Kabupaten MBD turut hadir dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 yang digelar oleh Komisi A DPRD Kabupaten MBD. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (20/09/2023) di ruang paripurna DPRD MBD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD MBD, Chau S.E.M. Petrusz, bersama Wakil Ketua dan Anggota. Kegiatan ini digelar secara bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten MBD.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kominfostaper MBD, Weruhair A. A. Petrusz, menjelaskan bahwa pada Anggaran Perubahan, Dinas Kominfostaper melakukan pergeseran anggaran tanpa mengusulkan penambahan anggaran. Diskominfostaper MBD melaksanakan 4 program, 8 kegiatan, serta 20 sub kegiatan dengan total pagu anggaran perubahan sebesar Rp. 7.448.986.709 atau menurun 1,5% dari pagu murni.
Hingga bulan September, realisasi anggaran Dinas Kominfostaper telah mencapai lebih dari 60 persen dan diharapkan akan terus meningkat hingga selesai tahun anggaran. Sebagian besar anggaran saat ini merupakan kegiatan dengan sistem pembayaran LS atau langsung yang bekerja sama dengan pihak kedua.
Kepala Dinas Kominfostaper juga menjawab pertanyaan dari pimpinan Komisi A DPRD terkait dengan penyediaan jaringan telekomunikasi di Kabupaten MBD. Menurutnya, pembangunan BST (Backhaul Seluler Terpadu) masih berjalan dan menunggu penyelesaian pekerjaan. Hal ini juga sedikit berpengaruh karena adanya persoalan yang terjadi di tingkat kementerian.
Diskominfostaper MBD juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penggunaan sistem tanda tangan elektronik bagi pejabat pemerintah daerah. Tahapan dalam perjanjian kerja sama ini dimulai sejak September 2023 melalui konsultansi awal, sosialisasi terkait sertifikat elektronik oleh BSSN, analisis kebutuhan sistem, draft perjanjian kerja sama oleh tim, hingga terbitnya peraturan bupati dan surat rekomendasi sebagai data dukung pelaksanaan perjanjian kerja sama.
Menurut Petrusz, tanda tangan elektronik (TTE) bermanfaat dalam efisiensi waktu perolehan dokumen yang ditandatangani, praktis karena dapat dilakukan melalui smartphone, mempunyai kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, keamanan identitas diri terjamin dan dilindungi kerahasiaannya. Selain itu, penggunaan TTE juga hemat biaya dan dapat mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan.
Tanda tangan elektronik ini telah resmi diterbitkan oleh BSSN dan akan diintegrasikan dengan penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), sehingga administrasi penandatanganan surat masuk maupun surat keluar oleh OPD sudah dapat dilakukan secara elektronik.
Petrusz berharap bahwa dalam waktu dekat, penggunaan tanda tangan elektronik ini dapat diterapkan secara menyeluruh sehingga kinerja pemerintah semakin efisien dan akuntabel.(*)