JURNALMALUKU-Keberadaan Rumah Sakit (RS) Pratama Letwurung Kecamatan Babar Timur yang dibangun pada Tahun 2017 silam hingga saat ini belum dapat digunakan karena saat ini RS tersebut belum terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Marthen Rahakbauw, AMK, Sabtu (22/01/2023).
“Terkait dengan informasi yang beredar melalui media sosial tentang RS Pratama Letwurung di MBD yang belum difungsikan hingga saat ini, maka kami perlu memberikan klarifikasi dan tanggapan, sehingga tidak menjadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat”, jelasnya.
Rahakbauw mengungkapkan, perlu diketahui bersama bahwa pada tahun 2017, Rumah Sakit Pratama Letwurung tidak disetujui oleh Kemenkes sehingga tidak tertuang dalam Berita Acara Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, Dinas Kesehatan Kab. MBD Tahun 2017.
Hasil desk DAK Tahun 2017, Kemenkes menyetujui kegiatan fisik yakni Pembangunan Puskesmas DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan) yang ada di MBD sesuai dengan usulan rencana kegiatan yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (P. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.
Lebih lanjut Ia mengatakan, anggaran yang disetujui untuk Pembagunan 6 Puskesmas DTPK tersebut kemudian dialihkan pimpinan daerah saat itu , untuk membangun RS Pratama Letwurung tanpa ada koordinasi dengan Kemenkes.
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau sejenisnya tentang petunjuk teknis penggunaan dana DAK, mengatur bahwa bilamana Pemerintah Daerah ingin untuk merubah rencana kegiatan/Menu yang telah disetujui oleh Kemenkes maka, Pemerintah Daerah wajib menyertakan beberapa dokumen”, ungkapnya.
Rahabauw menjelaskan, apabila ada perubahan rencana kegiatan maka perlu disampaikan Surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi bagi kabupaten, Telaah usulan perubahan dari Kepala dinas Kesehatan dan data pendukung lainya.
Kebijakan merubah alokasi dana dari 6 puskesmas tersebut dengan sebagian dananya diperuntukan untuk membangun rumah sakit Pratama Letwurung dengan tidak mengajukan persyaratan sesuai dengan point diatas maka hal ini tentunya melanggar aturan yang ditetapkan Kemenkes.
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya agar RS Pratama Letwurung dapat dioperasikan. Misalnya dengan mengusulkan penerimaan formasi tenaga kesehatan (Nakes) seleksi CPNS Tahun 2019 baik itu dokter, apoteker, perawat dan bidan untuk ditempatkan di RS Pratama Letwurung. Namun para Nakes yang lulus seleksi tersebut kemudian ditempatkan di RSUD Tiakur karena RS Pratama Letwurung belum memiliki dasar hukum pengoperasiannya.
Selain itu, Pemda MBD sudah mengusulkan anggaran untuk Peralatan Kesehatan (Alkes) dan Meubeleir serta sarana dan prasarana lain yang mendukung operasional RS Pratama Letwurung namun tidak bisa dilakukan karena tidak terintegrasi dalam data Kemenkes.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Pemda MBD juga sudah berupaya agar RS Pratama Letwurung dapat dilakukan registrasi di Kemenkes sehingga dapat difungsikan, namun, Kemenkes hingga saat ini tidak menyetujui untuk dilakukan registrasi.
Ia menambahkan terdapat sejumlah upaya yang sudah melakukan untuk pengoperasian RS Pratama Letwurung dan itu membuktikan bahwa Pemda MBD tidak menelantarkan rumah sakit tersebut.
“Perlu dipertegas bahwa Pemda MBD saat ini telah berupaya agar RS Pratama Letwurung dapat difungsikan namun terkendala, karena tidak pernah terdaftar pada Kemenkes sehingga tidak akui sebagai Unit Kesehatan berskala Rumah Sakit”, ungkapnya.
Ia berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dapat meninjau kembali keputusan yang sudah diambil sehingga suatu saat rumah sakit yang sudah dibangun dapat digunakan sebagai mestinya.(JM)