JURNALMALUKU-Polres Kepulauan Aru melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Salawaku 2022 dengan Tema “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa” yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Kepulauan Aru jalan Pertamina Km. 6, Senin 13 Juni 2022.
Apel Gelar Pasukan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto,SH dan yang menjadi Komandan Apel tersebut Kasat Lantas Polres Kepulauan Iptu J. Pinni.
Dalam Apel tersebut dalam arahan Kapolda Maluku yang dibacakan oleh Kapolres menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Patuh Salawaku 2022 ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 Di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Hukum Polda Maluku.
Kapolres juga mengatakan bahwa Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa permasalahan di bidang Lalu Lintas dewasa ini telah berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. hal ini sebagai konsekuensi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi jumlah penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini selain keselamatan berlalu lintas yang berhubungan langsung dengan orang kendaraan, jalan dan sarana dan prasarana jalan terdapat permasalahan baru yaitu adanya ancaman Pandemi Covid-19. untuk itu dibutuhkan upaya khusus dalam menanggulangi penyebaran.
Lebih lanjut dikatan pula bahwa Berbagai Permasalahan tersebut diantaranya adalah kurangnya kesadaran masyarakat atas pelaksanaan Protokol Kesehatan, sehingga memerlukan upaya penanganan secara profesional dan komprehensif dari Polri, agar terwujud kenormalan baru sebagaimana yang diharapkan, kita Menyadari bahwa dalam menghadapi permasalahan-permasalahan tersebut, dibutuhkan peran serta seluruh stake holder agar mampu meningkatkan kampanye KAMSELTIBCAR lantas serta penerapan Protokol Kesehatan selain itu, juga diperlukan koordinasi bersama antar instansi Pemerintahan lainnya, yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan.
Guna memberi solusi atas permasalahan tersebut di atas, pengemban fungsi operasional Polri telah menetapkan kalender Operasi Patuh, yang kali ini dilaksanakan menjelang haru ulang Tahun Bhayangkara Ke 76 tahun 2022, dengan tema “tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.
Dalam arahan tersebeut disampaikan pula bahwa operasi patuh salawaku tahun 2022 ini, merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang dilaksanakan dengan melalui pendekatan preemtif dan dan preventif terutama dalam rangka menekan angka pelanggaran serta fatalitas laka lantas di jalan.
Kegiatan tersebut, dilakukan dengan cara memberdayakan fungsi kamsel lantas secara optimal, penerangan masyarakat di media cetak maupun elektronik, serta pelayanan informasi lalu lintas melalui manajemen media Lantas Polda Maluku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan.
Kapolres juga mengatakan bahwa Adapun waktu pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku ini akan berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022, secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna untuk meningkatkan disiplin protokol Kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah Penyebaran Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta didukung dengan Pola Gakkum secara mobile, tidak diperkenankan melaksanakan Gakkum secara stationer.
Kegiatan Apel Gelar Pasukan tersebut di hadiri pula peserta yang terdiri 1 peleton perwira Polres Kepulauan Aru, 1 peleton personil POM TNI AL, 1 peleton personil TNI AL, 1 peleton personil Sat Brimob Kompi II Bataliyon C, 1 peleton personil Sat Pol Air, 1 peleton personil Sat Lantas, 1 peleton personil Sat Sabhara, 1 peleton gabungan personil Staf Polres Kepulauan Aru, 1 peleton gabungan personil Sat Resintel serta 1 perwakilan anggota Satpol PP. Kabupaten Kepulauan Aru.
Melalui penyelenggaran operasi Patuh Salawaku 2022 ini sesuai dengan arahan Kapolri bahwa pelaksanaan Gakkum lantas baik tilang maupun teguran dilaksanakan secara selektif prioritas pada 7 (tujuh) pelanggaran sebagai berikut Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, Pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari 1 orang, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang mengemudi lebih dari batas kecepatan yang ditentukan Sehingga dari kegiatan tersebut maka akan dicapai target yang kita inginkan.(JM.AD)