JURNALMALUKU-Sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan bersama, yang diduga dilakukan oleh saudara Kim Markus dan kawan-kawan, dapat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Maluku bahwa dugaan tersebut telah di lakukan sehingga mengakibatkan saudara Philipus Augustein sebagai Korban.
Menurut Ketua DPD KNPI Maluku, Arman Kalean kepada wartawan di Ambon, Senin (19/12/2022). Tindakan kekerasan bersama tersebut, terjadi pada (02/12/2022) kemarin, tepat di Pasar Tiakur, Maluku Barat Daya.
Oleh karena itu, kata Arman, atas kejadian tersebut korban atas nama Philipus Augustein telah mendatangi pihak Polres Maluku Barat Daya, pada hari yang sama, tepat pukul 16:00 WIT untuk membuat laporan Polisi. Sehingga korban atas nama Philipus Augustein telah mengakui dihadapan penyidik dimana para pelaku yang melakukan kekerasan bersama pada dirinya adalah saudara Kim Markus Cs (Pelaku).
“Bahwa berdasarkan peristiwa tersebut yang sudah dilaporkan oleh korban atas nama Philipus Augustein, maka sebagai bagian dari Agen Of Change dan Agen Of Control kami meminta kepada Kapolda Maluku untuk memberikan atensi khusus terhadap peristiwa ini dan mencopot Kapolres Maluku Barat Pulung Weitono, S.I.K bersama Kasad Reskrim Polres Maluku Barat Daya karena kami menilai Kapolres tidak mampu untuk melakukan tugas Pelayanan Penegakan Hukum sebagaimana tugas Pokok Kepolisian,”tegas Ketua KNPI.
Aktivis Maluku ini juga mengatakan, karena sampai sekarang kasus tersebut belum juga mendapatkan Progres penanganan Perkara dalam hal penetapan tersangka dalam perkara ini. Dengan demikian, sekali lagi kami meminta Kapolda Maluku agar memberikan atensi khusus dan Evaluasi Kinerja Jajaran Polres Maluku Barat Daya.(JM).