JURNALMALUKU – Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Noach, baru-baru ini membuka kegiatan Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MBD di Desa Abusur, Kecamatan Kisar Selatan, pada Rabu (25/10/2023).
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan betapa pentingnya tenun ikat Pulau Kisar sebagai warisan budaya yang telah menjadi identitas masyarakat Pulau Kisar selama ribuan tahun. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan tenun ikat ini agar tidak hilang di era modern ini.
“Pemerintah sangat berkomitmen dalam melestarikan tenun ikat Pulau Kisar sebagai salah satu peninggalan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat MBD. Kami juga mendukung upaya untuk mendaftarkan tenun ikat Pulau Kisar di Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkap Bupati dengan antusias.
Selain upaya pelestarian, pemerintah daerah juga telah mengambil kebijakan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kemeja tenun di lingkungan kantor setiap hari Kamis. Langkah ini bertujuan untuk mendukung penenun lokal dan meningkatkan pendapatan mereka.
Bupati juga berharap agar para penenun dapat menciptakan motif-motif baru yang mencerminkan kekayaan Maluku Barat Daya, sehingga tercipta satu motif tenun ikat yang dapat mewakili seluruh daerah MBD.
“Pada kesempatan ini, saya meminta para penenun untuk menggabungkan motif-motif dari Kisar, Letti, Babar, Mdona Hyera, dan daerah lainnya menjadi satu, sehingga tercipta motif tenun ikat yang menjadi ciri khas Maluku Barat Daya,” tambahnya.
Bupati berharap bahwa sosialisasi dan tindak lanjut dari penelitian Tenun Ikat Pulau Kisar ini dapat memberikan manfaat dalam pengembangan tenun ikat, serta meningkatkan pendapatan bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Evalince Audrey, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, dan selanjutnya akan dilakukan pendaftaran indikasi geografis tenun ikat Pulau Kisar sebagai kekayaan intelektual komunal masyarakat Pulau Kisar.
Audrey juga menyebutkan bahwa penelitian dan penulisan buku tentang tenun ikat Pulau Kisar telah dilakukan oleh dua orang ahli, yaitu Prof. Dr. Berlianty Teng dan Dr. Corneles Alyona, beberapa waktu yang lalu. Buku tersebut akan menjadi salah satu syarat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ia berharap bahwa semua tahapan yang telah dan akan dilalui dapat berjalan dengan baik, dan pendaftaran indikasi geografis dapat segera dilakukan di waktu yang akan datang.(*)