JURNALMALUKU–Keluarga Besar Norimarna Bakker menyampaikan klarifikasi resmi terkait hak kepemilikan Tanah Petuanan di wilayah Moa Tengah, khususnya pada kawasan Noh Pohra Rai’apnu, menyusul informasi adanya rencana hibah lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Klis.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh D. A. Norimarna Bakker, Elizabeth Norimarna Bakker, Delano St. Norimarna Bakker, dan Elizaberth Bakker kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/01/2026).
Dalam pernyataannya, keluarga Norimarna Bakker merujuk pada surat klarifikasi tertanggal 18 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Klis. Surat tersebut memuat penjelasan menyeluruh mengenai sejarah, silsilah, serta hak kepemilikan adat atas tanah petuanan yang saat ini dikabarkan akan dihibahkan oleh empat soa di Desa Klis, yakni Soa Simubun, Soa Sairubun, Soa Ersubun, dan Soa Lekubun, kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku.
“Berdasarkan informasi yang kami dengar, telah ada kesepakatan hibah lahan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Oleh karena itu, kami merasa perlu meluruskan dan menjelaskan status kepemilikan tanah dimaksud agar tidak terjadi kekeliruan,” demikian pernyataan keluarga Norimarna Bakker.
Tanah Noh Pohra Rai’apnu Milik Sah Moyang Marna Maya’alewnaKeluarga menegaskan bahwa tanah yang berada di wilayah Moa Tengah (Noh Pohra Rai’apnu) merupakan milik sah Moyang Marna Maya’alewna, yang diwariskan secara turun-temurun kepada keturunannya, yakni Marna Bakker di Klis dan Marna Lico di Werwaru.

Dijelaskan pula bahwa Moyang Marna Maya’alewna merupakan salah satu dari lima Marna bersaudara yang datang dari Pulau Luang menggunakan perahu adat “Loi Pipdeli – Loi Mehyapi”. Kelima Marna tersebut kemudian membagi Pulau Moa menjadi tiga wilayah adat utama.

Pembagian wilayah tersebut meliputi:
Noh Ota Rairerna (Bagian Timur), warisan Moyang Up Reimahlewna yang kini diwarisi keluarga Lukas Limparu di Moain.
Noh Pohra Rai’apnu (Bagian Tengah), warisan Moyang Up Maya’alewna yang diwarisi Marna Bakker di Klis dan Marna Lico di Werwaru.Noh Ikru Raitawni (Bagian Barat), warisan Up Taupiplewna yang diwarisi keluarga Terlewan di Wakarleli.
Sementara itu, satu moyang lainnya, yakni Moyang Malpel’lewna, tidak mendapatkan bagian wilayah dan melanjutkan pelayaran ke Pulau Damer. Adapun Moyang Rarser’lewna disebut meninggal secara tragis dalam proses penegasan batas wilayah adat (Tie’me).
Atas dasar sejarah adat dan garis keturunan tersebut, keluarga Norimarna Bakker menegaskan bahwa tanah yang direncanakan untuk dihibahkan sejatinya merupakan milik Marna Kiera beserta seluruh keturunannya.
“Kami memohon kebijakan Kepala Desa Klis beserta seluruh staf agar persoalan ini diusahakan dengan baik dan bijaksana, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas mereka.
Keluarga juga menegaskan bahwa sebagai generasi penerus para moyang, mereka tidak bermaksud menghambat pembangunan nasional, termasuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat. Namun demikian, seluruh proses diharapkan tetap menghormati prosedur adat istiadat dan peradaban leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Gubernur Provinsi Maluku, Bupati Maluku Barat Daya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Camat Moa, serta Ketua BPD Desa Klis.

“Kami berharap ada perhatian dan keseriusan dari seluruh pihak terkait, demi menjaga keadilan adat, kepastian hukum, serta kelancaran pembangunan yang berkelanjutan,” tutup pernyataan keluarga ahli waris Up Lewankoho (David Bakker) Marna Kiera di Pulau Moa. (JM–AL).

