JURNALMALUKU – Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kepala yang diam. Ia lahir dari gerak, dari jejaring, dari keberanian mengambil langkah termasuk melangkah keluar dari batas wilayahnya sendiri.
Dalam kerangka pemerintahan modern, kepala daerah bukan sekadar “penjaga kantor” di ibu kota kabupaten. Ia adalah penggerak utama pembangunan membuka akses investasi, menjahit komunikasi dengan pusat, hingga memastikan program nasional benar-benar turun menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. Jika itu dipahami, maka satu hal menjadi terang kepala daerah yang terlalu lama “berdiam diri” justru patut dipertanyakan.
Namun, di ruang publik, logika ini sering terbalik. Ketika kepala daerah aktif melakukan perjalanan dinas, membangun komunikasi lintas kementerian, atau menjajaki peluang pembangunan, justru muncul tudingan “Mengapa sering ke luar daerah?” Sebaliknya, ketika kepala daerah lebih banyak berada di tempat tanpa terobosan berarti, kritik sering kali melemah.
Padahal, dalam praktik pemerintahan, keluar daerah bukanlah penyimpangan melainkan kebutuhan. Koordinasi teknis dengan kementerian, lembaga non-kementerian, hingga mitra pembangunan tidak mungkin dilakukan hanya dari balik meja. Pembangunan hari ini menuntut pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis sekaligus. Semua itu mensyaratkan mobilitas, bukan stagnasi.
Tentu, aturan tetap menjadi pagar. Ketidakhadiran kepala daerah lebih dari tujuh hari, baik berturut-turut maupun tidak dalam satu bulan, tanpa izin adalah pelanggaran. Namun jika keberangkatan itu berizin, apalagi untuk kepentingan strategis daerah maka itu sah, bahkan perlu. Dalam kondisi tertentu seperti urusan mendesak atau pengobatan, kepergian pun bukan hanya dibolehkan, tetapi dilindungi oleh aturan.
Lalu bagaimana dengan kekosongan kepemimpinan? Pertanyaan ini sering muncul, tetapi sesungguhnya tidak berdasar. Sistem pemerintahan daerah telah mengantisipasi itu. Wakil kepala daerah bukan pelengkap simbolik, melainkan aktor yang secara konstitusional menjalankan roda pemerintahan saat kepala daerah berhalangan. Dari koordinasi perangkat daerah, pengawasan, hingga evaluasi program semuanya tetap berjalan.
Artinya, tidak ada ruang kosong. Yang ada hanyalah persepsi yang kerap dibangun tanpa pemahaman utuh.
Di sinilah publik perlu jernih membedakan: mana ketidakhadiran karena kelalaian, dan mana ketidakhadiran karena strategi. Menyamakan keduanya adalah kekeliruan yang berbahaya karena bisa mematikan inisiatif dan membelenggu gerak kepemimpinan.
Kepala daerah yang baik bukan yang selalu terlihat di kantor, tetapi yang mampu menghadirkan hasil bagi daerahnya. Kadang itu berarti berada di lapangan, kadang pula harus berada di pusat kekuasaan untuk “menjemput” peluang.
Maka pertanyaan sesungguhnya bukan lagi “Mengapa kepala daerah sering keluar?”Tetapi “Apa yang ia bawa pulang untuk daerah?”
Jika jawabannya adalah pembangunan, kesejahteraan, dan kemajuan maka setiap langkah keluar daerah bukanlah alasan untuk dicurigai, melainkan bukti bahwa kepemimpinan sedang bekerja.(JM.ES).


