JURNALMALUKU-Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leihitu Barat, berinisial ARS bersama Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) TPS Enam (6) Dusun Tapi, Negeri Wakasihu dan Semenanjung Tanjung Sial diduga melakukan pelanggaran, mencoblos sisa surat suara. Kejadian ini terjadi, Rabu (14/2/2024).
Padahal jelas bahwa Perbuatan merubah hasil atau merusak hasil dari pelaksanaan pemilu 2024, merupakan tindak pidana pemilu yang sanksinya penjara. Pasal 505 dan 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Bahkan, Pasal 499, menerangkan setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks 12 juta.
Hal ini juga dijelaskan oleh salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa terindikasi melakukan pelanggaran pada saat hari pemungutan suara di TPS 6 dusun Tapi Negeri Wakasihu, kondisi ini terjadi sekitar pukul 13.43 WIT, diduga surat suara sisa dicoblos oleh ketua PPK beserta KPPS yang bertugas di TPS-TPS tersebut.
“Yang lebih parahnya lagi, kondisi ini disaksikan oleh PKD Negeri Wakasihu dan PTPS TPS 6 Dusun Tapi, namun tidak ada tindakan larangan. Bahkan pada saat itu, salah satu warga yang orangnya sedang Caleg juga ditawarkan oleh petugas TPS untuk melakukan coblos terhadap no urut Ibunya, namun ia menolak, dan tetap melihat tindakan yang dilakukan oleh para petugas TPS,”tegasnya sambil memperlihatkan bukti vidio yang direkam di Ambon, Senin (26/2/2024).
“Kondisi yang sama juga terjadi pada TPS di semenanjung Tanjung Siang, dimana seluruh surat suara termasuk cadangan Dua (2) persen pun, digunakan sehingga tidak ada surat suara yang tidak terpakai.
Dirinya juga dengan kesal mengatakan, sebagai pengawas pemilu, PKD harus mampu mengidentifikasi hasil pengawasan dengan cermat. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan berbagai proses berupa pengamatan, penilaian, pemeriksaan dan pengkajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Bukan hanya itu, terkait pelanggaran yang dilakukan di TPS Tanjung Sial, ada indikasi keterlibatan salah seorang anggota Panwaslu Kecamatan Leihitu Barat, dimana yang bersangkutan menyuruh semua saksi untuk keluar dari TPS, kondisi dugaan kecurangan yang terjadi di TPS Tanjung Sial tersebut, ditemukan pada saat rapat pleno PPK, dimana ada tanggapan dari para saksi parpol yang minta klarifikasi terkait terjadinya pengusiran para saksi parpol di TPS pada saat pemungutan suara oleh sala satu oknum Panwascam dengan alasan tidak membawa surat mandat foto copy, hal tersebut langsung di sampaikan oleh salah satu anggota PPK yang pada saat itu berada di TPS,”tuturnya.
Masyarakat ini bilang, selanjutnya disampikan oleh Kabag Divisi Penindakan dan Hukum Bawaslu Kabupaten Malteng yang pada saat itu, mengikuti giat pleno di kantor kecamatan leihitu barat. Yang menyatakan hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum karena pihak penyelenggara tidak punya hak untuk mengusir para saksi yang sudah mengantongi surat mandat, “untuk itu oleh para saksi silahkan membuat laporan ke bawaslu Kabupaten Malteng untuk ditindak lanjuti,”ujar dia tiru bicara ketua Devisi.
Dirinya juga menambahkan, kejadian tersebut diketahui langsung oleh salah satu pegawai kantor Kecamatan Leihitu Barat yang melihat langsung dugaan terjadi pelanggaran pemilu tersebut, dimana oleh petugas TPS langsung membagi-bagi surat suara kepada beberapa orang dan langsung mereka melakukan pencoblosan di bilik suara yang mana dalam 1 bilik suara diisi oleh 3 – 4 orang dalam 1 bilik suara.
“Kami berharap persoalan ini dapat diketahui oleh lembaga terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu supaya secepatnya diberikan sangsi atau mencopot sekaligus yang bersangkutan termasuk Pengawas Negeri dan Panwas TPS dan semua yang terlibat dalam melakukan pelanggaran fatal ini,” tutupnya.(JM.ES).