JURNALMALUKU– Untuk menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil maka kolaborasi antara dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan BAWASLU harus di bangun dan di jaga hal ini di sampaikan oleh Dr. Stevin Melay, Kordiv.SDM-OD Bawaslu Propinsi Maluku saat melakukan kunjungan kerja di Panwaslu kecamatan Saparua dan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah pada hari Sabtu (14/1/2023).
Kordiv SDM -OD juga melakukan Pemantauan langsung jalannya tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kedua kecamatan.
“Dalam fungsi kelembagaan Bawaslu memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh tahapan yang berkaitan dengan pemilu yang mana termasuk di dalamnya yakni proses perekrutan lembaga Panitia ad Hock di KPU,” ungkap Melay.
Dikatakannya dalam melakukan tugas pengawasan Panitia ad Hoc KPU dalam hal ini PPK, PPS, sampai pada Pantarli Bawaslu menggunakan rujukan surat edaran Ketua Bawaslu no 32 tahun 2022.
Selain juga Melay berharap agar proses perekrutan panitia ad Hoc (PPS) di kedua kecamatan ini dapat berjalan dengan baik dan tetap konsisten sesuai norma yang berlaku di KPU dan Bawaslu tetap memberikan dukungan untuk memastikan saudara saudara yang berkontestasi sebagai calon penyelenggara dan lembaga ad Hoc KPU, PPS harus memiliki hak yang sama.
Untuk hasil, menurut Melay itu adalah menyangkut kewenangan KPU dan berdasarkan penilaian mereka namun Bawaslu harus memastikan proses ini berjalan dengan baik dan semua peserta memiliki kesamaan dalam perlakuan yang di berikan.
Untuk itu sebagai pimpinan Bawaslu Putra Asli TNS yang baru bergabung 4 bulan di Lembaga Bawaslu Ini memberikan Worning kepada Panwascam Saparua dan Saparua Timur untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dengan baik dan diharapkan agar seluruh hasil pengawasan dapat di uraikan di dalam Formolir A ( Fom A) yang mana sebagai alat kerja pengawasan.
“Aapabila di dalam pengawasan ada potensi dugaan tindakan yang mengarah pada sebuah pelanggaran pada proses ini, Panwascam wajib memberikan usul saran korektif kepada KPU namun jika hal ini tidak di ikuti dalam kaitan tidak mendudukan sesuai prinsip dan norma dari proses perekrutan ini maka hal ini menjadi tanggung jawab Panwascam untuk melakukan tahapan lanjutan dengan proses pelaporan penyelesaian persoalan yang di duga menciderai tahapan perekrutan” kata Melay.
Harapannya kepada para peserta yang mengikuti seleksi tes tertulis perekrutan panitia teknis di tingkat desa sebagai Panitia Pemungutan Suara dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab seperti yang di amanatkan undang undang saat nanti di ambil sumpah karena baik KPU dan jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya punya tugas untuk hadirkan Pemilu yang Jujur dan Adil.