JURNALMALUKU_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah. Bimtek ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan dana hibah.
Bimtek yang diikuti 270 peserta itu berlangsung di Aula Golden Nusantara, Tiakur, Senin (15/07/2024), dan dibuka oleh Ketua KPU MBD, Yoma Naskay yang hadir melalui zoom meeting, karena sedang bertugas di Kota Ambon.
Para peserta terdiri dari Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua dan Sekretaris Panitia Pemungutan SUara (PPS) di seluruh Kabupaten yang berbatasan dengan Negara Tetangga Timor Leste itu.
Bimtek tersebut menurut Yoma merupakan salah satu cara penting dan langkah strategis untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah.
Karena itu KPU MBD menggandeng sejumlah pihak sebagai pemateri guna memberikan penguatan kepada para penyelenggara di semua tingkatan seperti Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD serta KPU Provinsi Maluku.
“Bimtek ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan laporan bertanggungjawab (LPJ) hibah kepada seluruh PPK dan PPS. Kerja-kerja badan Adhock terkadang masih mengalami kendala terutama dalam pengelolaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah. Makanya bimtek ini penting dilakukan sebagai bentuk mitigasi,” terang Naskay.
Dirinya berharap setelah bimtek ini seluruh PPK dan PPS dapat menggunakan dana hibah secara efektif dan efisien serta akuntabel.
“Setiap operasional yang dikucurkan untuk semua kegiatan harus segera dilaporkan dan di pertanggungjawaban ke KPU MBD,” tutup Ketua KPU.
Untuk diketahui kegiatan bimtek ini diikuti oleh 270 peserta yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris PPK, Ketua dan Sekretaris PPS seluruh MBD. (JM.EA)