Tiakur, JurnalMaluku
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Benyamin Thomas Noach, ST dan Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si (Benyamin-Ary) sebagai paslon terpilih. Pemenang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten MBD tahun 2020.
“Maka ditetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2020 adalah nomor urut 2, Benyamin Thomas Noach, ST dan Drs. Agusthinus Lekwarday Kilikily, M.Si. Dengan perolehan suara sebanyak 28.210 suara sah,” kata ketua KPU kabupaten MBD, Alupaty Demny di Tiakur, senin (22/02).
Pernyataan ini diungkapkan Alupaty Demny didampingi oleh para Komisioner KPU dan disaksikan sejumlah pihak terkait saat rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih dalam pilkada kabupaten MBD tahun 2020, di gedung serbaguna kabupaten MBD. Tertuang dalam keputusan KPU kabupaten MBD Nomor : 05/Pl.02.7-Kpt/8108/KPU-Kab/II/2021.
Pilkada kabupaten MBD tahun 2020 ini diikuti oleh 3 pasangan calon yakni nomor urut 1, Nikolas J. Kilikily dan Desianus Orno (Kalwedo). Nomor urut 2, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily (Benyamin-Ary) dan nomor urut 3, Jhon N Leunupun dan Dolfina Markus (Jodo). Pasangan berjargon “Kalwedo” membawa sengketa Pilkada ke MK, sedangkan “Jodo” menerima.
Kontribusi yang baik dalam proses berdemokrasi di kabupaten MBD dalam kontestasi Pilkada tahun 2020. Dengan pembelajaran politik yang luar biasa bagi generasi di kabupaten MBD, karena pada pelaksanaan pemilihan tanggal 09 desember 2020 lalu di 199 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak terjadi masalah. Ini menunjukan ketokohan dari ketiga Paslon yang berkontestasi, tutur Demny.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KPU provinsi Maluku, Zein Sangaji bahwa pembelajaran dalam berdemokrasi ditunjukan oleh paslon berjargon “Kalwedo” ketika sengketa Pilkada di bawa ke MK menunjukan penegakan martabat konstitusi. Dan yang tidak mengajukan sengketa ke MK Paslon berjargon “JODO”, yakni sebagai penghormatan kepada kedaulatan rakyat.
Pasalnya, edukasi dan pelajaran penting yang baik bagi semua bahwa dalam proses kontestasi Pilkada ada sarana yang dapat digunakan tergantung sikap masing-masing Paslon. Apakah akan menerima atau akan mengajukan permohohan keberatan kepada MK. Kebanggaan yang lain juga dari kontestasi Pilkada MBD yakni, angka patisipasi pemilih tertinggi di provinsi Maluku