JURNALMALUKU– Rhony Sapulette.,SH.,MH.,CLA mendapat Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 028/SK/VII/2022 dari Frederikus Deddy Son Titirloloby yang merupakan Anggota DPRD KKT partai Hanura yang santer akan di PAW, sebagai Pemberi Kuasa untuk mengajukan Gugatan Perselisihan Partai Politik melawan Ketua Umum (Tergugat I) Sekjen (Tergugat II) Ketua DPD Maluku Achmad Ohorella (Tergugat III) dan Ketua DPC KKT Hendrikus Serin sebagai Tergugat IV, terkait dengan surat DPP partai Hanura perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yg diajukan DPD/DPC terhadap kliennya.
Berdasarkan Surat Kuasa tersebut dirinya sah mewakili dan bertindak atas nama Pemberi Kuasa pada tanggal 12 Juli 2022 lalu telah pengajukan Keberatan Terhadap Surat Keputusan DPP Partai Hanura No. A/115/DPP-HANURA/VI/2022 tgl 10 juni 2022 kepada Dewan Kehormatan (Mahkamah) Partai Hanura agar Mahkamah Partai dapat memeriksa, memutus untuk membatalkan surat DPP Perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Alasan pengajuan Keberatan tersebut Karena menurut dia kliennya mendapatkan amanat rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan ditetapkan menjadi Anggota DPRD KKT serta disumpah untuk masa bakti 5 tahun (2019-2024) sehingga Kliennya mempunyai tanggung jawab kepada konstituen dan masyarakat KKT untuk menyelesaikan amanah tersebut.
Kepada media ini Via WhatsApp Selasa (06/9/2022) pengacara yang sudah melalang buana di dunia Advokasi tersebut menjelaskan bahwa, sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 th 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 th 2008 tentang partai politik yg berbunyi “penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 hari” dan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU tersebut telah disebutkan bahwa “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri” ujar Sapulette.
Masih berlanjut dirinya menjelaskan pihaknya akan mendaftarkan gugatan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Dewan Kehormatan partai bersemboyan From Zero to hero itu menolak Keberatan yang mereka layangkan.
“Karena Dewan Kehormatan telah menolak Keberatan yg kami ajukan melalui jawaban/ balasan surat dari bidang hukum DPP, maka kami akan segera mengajukan dan mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami juga telah menyurati Ketua DPRD KKT untuk menunda proses PAW Klien kami sampai adanya keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ” Jelas Sapulette.
Sementara itu Sejumlah informasi terkait Pergantian Antar Waktu anggota DPRD kepulauan tanimbar telah dirampungkan oleh KPUD Maluku Tenggara Barat.
Saat ditemui di ruang kerjanya Ketua KPUD Maluku Tenggara Barat ( MTB) Regen Lartutul mengakui jika untuk rekomendasi Pergantian antar waktu (PAW) yang telah pihaknya layangkan hanya satu dan itu bukan dari partai Hanura Melainkan Partai Golkar.
” Syarat formal lewat dokumen, telah resmi diusulkan ke Provinsi Maluku. Berkas verifikasi dan dokumen yang diusulkan hanya 1 orang yang akan menduduki kursi kosong di DPRD Kepulauan Tanimbar. Dan secara pasti rekomendasi tersebut milik Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan II” terang Lartutul.
Masih berlanjut Jelas Lartutul bahwa PAW untuk partai Hanura hingga sekarang belum ada jejak,pasalnya pihak KPUD MTB hingga sekarang belum menerima seberkaspun surat yang dilayangkan secara resmi oleh pihak DPRD Kabupaten bertajuk Bumi Duan – Lolat Itu.
” Hingga sekarang rencana untuk melakukan PAW Anggota DPRD Partai Hanura sama sekali belum ada titik terang. mekanisme dan tahapan PAW secara normatif akan diproses bila pihak DPRD telah menyampaikan surat PAW ke KPUD” ungkap Lartutul.
Selain itu disinyalir proses ini akan memakan waktu yang cukup lama bahkan hingga akhir periode ini usai, karena pihak Dedy Titirloloby keberatan dan telah mempersiapkan dokumen untuk menggugat ke Pengadilan. (JM/AM)