JURNALMALUKU-Kasus Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh beberapa warga Desa Gulili Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru beberapa waktu lalu berbuntut panjang hingga pada proses pencalonan Kepala Desa di Desa tersebut.
Akibat dari laporan tersebut Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan audit terhadap laporan itu yang mengakibatkan salah satu Bakal Calon Kepala Desa Gulili berkasnya di kembalikan oleh Panitia di tingkat Desa dan Kecamatan.
Menurut Nurisa Patikaloba kepada Jurnal Maluku.net bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut, dirinya mengembalikan uang Desa sebesar Rp. 12.000.000 -(Dua belas juta Rupiah) yang merupakan upah tukang pembuatan 1 unit motor laut, namun dirinya menyatakan kalau dirinya (Nurisa-red tidak pernah menerima uang tersebut.
Dari hasil audit tersebut, Nurisa yang merupakan salah satu bakal calon kepala Desa Gulili tersebut di nyatakan gugur oleh Panitia pemilihan di tingkat Desa, sementara mantan Kepala Desa yang juga Incumbent mengalami hal yang sama yaitu mengembalikan uang Negara, namun berkasnya diterima oleh Panitia di tingkat Desa dan Kecamatan.
Yang anehnya, menurut Nurisa Patikaloba, dirinya bersama Incumbent, sama-sama maju Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa periode 2022-2027, bahkan Incumbent Said Patikaloba mengembalikan uang dari Dana Desa tersebut Sebesar Rp 20.000.000 -(Dua Puluh juta Rupiah) namun dirinya lolos sebagai bakal calon sementara Nurisa dinyatakan gugur.
Dari kasus tidak lolos sebagai bakal calon Kades tersebut, pihaknya melaporkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Gulili kepada Polres Kepulauan Aru.
Menurut Nurisa, terkait dengan bantuan Katinting atau motor tempel bukan hanya di terima oleh dirinya, tetapi ada beberapa warna Desa Gulili juga mendapatkan bantuan yang sama, bahkan beberapa warga tersebut tidak dinyatakan dalam proses audit dan tidak mengembalikan uang dana Desa tersebut, tetapi dari hasil tersebut Nurisa Patikaloba yang di nyatakan mengembalikan uang yang merupakan Hutang.
Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru Joseph Lakesyanan, S.Sos saat dikonfirmasi oleh JurnalMaluku.net mengatakan hingga kini panitia pemilihan kepala Desa Gulili maupun Panitia Kecamatan atau pengawas tingkat Kecamatan telah memasukkan berkas calon kepala Desa Gulili namun tidak disertai dengan berkas atas nama Nurisa Patikaloba tersebut.
Oce sapaan akrabnya mengatakan bahwa memang benar ada informasi terkait dengan hal tersebut, namun hingga kini dirinya selaku Kepala Dinas belum mendapat hasil laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru terkait dengan adanya pengembalian oleh ibu Nurisa.
“Iya memang Panitia tingkat Desa sudah memasukkan berkas pencalonan, tapi tidak disertakan berkasnya ibu Nurisa, dan belum ada keputusan Bupati terkait calon kepala Desa, memang saya mendapat informasi kalau ibu Nurisa ada pengembalian uang Desa, namun sampai saat ini saya belum mendapat laporan resmi dari Inspektorat ” ungkapnya.
Lakesyanan juga mengatakan bahwa pihak dari Nurisda patikaloba telah bertemu dengannya di kantornya, serta menyampaikan hal tersebut kalau Inspektorat mendapat temuan tersebut, namun bantuan yang didapatkannya adalah bantuan secara pribadi.
“Memang betul, pihak Nurisa telah bertemu dengan saya, dan mengatakan kalau betul ada temuan terhadap Nurisa, namun bantuan tersebut ke pribadi Nurisa, bukan sebagai Kaur untuk mengelola itu” pungkasnya.
Diketahui pula bahwa bakal calon Kepala Desa tersebut adalah Said Patikaloba yang merupakan Incumbent dan Nurisa Patikaloba yang merupakan Kaur Pembangunan, keduanya sama-sama mecanlonkan diri sementara hasil audit Inspektorat menemukan serta menyampaikan kalau kedua calon tersebut mengembalikan dana yang telah mereka gunkan, sementara bantuan yang berikan kepada Nurisa ia menerima bantuan tersebut secara pribadi, bukan sebagai Kaur.
Lakesyanan juga mengatakan pihak akan kaji bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang baru saja SKnya di tandatangani oleh Bupati Kepulauan Aru terkait hasil tersebut, sehingga akan mengetahui apakah bantuan tersebut di berikan kepada pribadinya atau diberikan sebagai Pejabat Desa (Kaur Pembangunan-red),
Oce juga mengatakan dirinya akan mempertemukan kedua pihak (Said dan Nurisa), karena Dinas yang dipimpinya dalam pada tingkat Kabupaten merupakan ketua, tetapi ada unsur-unsur yang lainnya juga terlibat dalam kepanitiaan tersebut.
“Memang saya mendapat informasi tersebut, dan saya belum sempat mempertemukan mereka kedua bela pihak, kalau Dinas Pemberdayaan Masyarakat memang dalam kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten adalah ketua, tetapi unsur-unsur lain mulai dari pengarah, kemudian unsur keamanan serta unsur lain didalamnya” ungkapnya lagi.
Dirinya juga mengatakan telah mendapat informasi tersebut, Karena secara kolektif pihaknya belum melihat hal tersebut, nanti panitia akan melihat berkas tersebut dan akan dikaji apakah Nurisa kembali mengikuti proses pencalonan atau ka tidak.(JM.AD)