JURNALMALUKU – Polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian menemukan titik terang. Di tengah tekanan publik dan opini yang berpotensi menyesatkan, sikap tegas Pemerintah Daerah yang hanya bersedia membayar kewajiban berdasarkan amar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) justru mendapat pembelaan keras.
Wakil Ketua DPC GAMKI KKT, Jefri Lamers, SE menegaskan bahwa langkah Kepala Bagian Hukum Setda KKT bukan hanya benar secara hukum, tetapi krusial untuk menyelamatkan uang rakyat dari praktik pembayaran tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini bukan soal berani atau tidak berani bayar. Ini soal negara tidak boleh tunduk pada tekanan. Sikap Kabag Hukum sudah tepat, profesional, dan konstitusional,” tegas Lamers kepada media ini di Saumlaki, (4/2/2026).
Lamers secara lugas membedah narasi yang selama ini berkembang. Menurutnya, publik harus jujur membedakan pembangunan yang terbukti menghasilkan dengan proyek yang hanya menghabiskan anggaran.
“Pasar Omele, jalan menuju Pertamina, Bandara Mathilda Batlayeri itu semua nyata. Manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan daerah. Pasar Omele bahkan menyumbang miliaran rupiah PAD setiap tahun,” ungkapnya.
Namun, Lamers tak ragu membalikkan pertanyaan kepada pihak-pihak yang terus mendesak pembayaran UP3.
“Sekarang bandingkan dengan proyek genangan Lorulung. Puluhan miliar rupiah dihabiskan, tapi sampai hari ini apa manfaat konkretnya? Rakyat berhak bertanya ke mana uang itu pergi dan apa dampaknya,”kritik Lamers tajam.
Menurutnya, APBD bukan ladang eksperimen apalagi ruang kompromi kepentingan yang mengorbankan akuntabilitas.
Lamers menegaskan, isu UP3 harus ditempatkan murni dalam koridor hukum dan tata kelola keuangan negara, bukan digiring ke arah simpati atau tekanan moral semu.
“Kalau dasar hukumnya belum inkracht, lalu dibayar, itu bukan keberpihakan pada rakyat itu justru membuka pintu pelanggaran. Pemda tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu,” katanya.
Dirinya menilai langkah Kabag Hukum yang memperkuat sikap Pemda dengan pendapat hukum resmi serta koordinasi dengan Kemendagri, KPK, dan LO Kejaksaan adalah sinyal kuat bahwa Pemda sedang menutup celah penyimpangan.
“Ini alarm keras bahwa era pemborosan dan kebijakan abu-abu harus dihentikan. Bayar boleh, tapi harus sah. Bangun boleh, tapi harus terasa,” tegas Lamers.
Lamers menutup pernyataannya dengan pesan yang menohok perlindungan hukum atas keuangan daerah adalah bentuk keberpihakan paling nyata kepada rakyat.
“Setiap rupiah APBD adalah hak rakyat. Kalau tidak ada kepastian hukum dan manfaat nyata, maka negara wajib menahan diri. Sikap Kabag Hukum hari ini adalah benteng terakhir agar uang rakyat tidak kembali hilang tanpa jejak,” pungkasnya.(JM.ES).

