JURNALMALUKU-Beberapa Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Tanimbar Utara (Tanut) dipulangkan oleh pihak Sekolah karena belum membayar Iuran Komite.
Diketahui persoalan tersebut, terjadi saat hari kedua pelaksanaan Ujian Sekolah, pada Selasa (23/04/2024).
Hal ini membuat keresahan bagi orang tua wali, bahkan banyak tanggapan dari masyarakat setempat atas tindakan yang tidak terpuji itu.
Dengan masalah tersebut, parah orang tua tengah berkomunikasi langsung oleh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk segera membayar tunggakan Anak-anak mereka, sembari berharap memberi kesempatan untuk anak mereka mengikuti ujian.
“Namun hal itu seng digubris dari pihak Sekolah, akhirnya anak-anak di pulangkan dan tidak ikut ujian Sekolah,”ungkap To inisial salah orang tua siswi yang enggan tak mau disebutkan namanya.
Padahal mengacu pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan antara lain digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
“Dengan demikian para siswa-siswi yang belum melunasi iuran komite atau pungutan SPP oleh sekolah tidak boleh dipulangkan hanya karena belum membayar pungutan tersebut. Pelayanan pendidikan adalah hak anak yang tidak boleh dihalangi oleh alasan apapun,”tegas To dengan nada kesal.
To berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas teknis agar segera bertindak dan memberikan efek jerah terhadap Kepala Sekolah yang dengan sengaja telah mengabaikan hak anak-anak dalam mengenyam pendidikan, serta dapat memberi solusi bagi para siswa yang dipulangkan.(JM.ES).