JURNALMALUKU-Abua Tuasikal kembali di kritisi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Dprd Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), M. Jen Marasabessy, ST, saat di hubungi media ini, Selasa (5/10/21).
Marasabessy mengungkapkan, Bupati Malteng , Abua Tuasikal telah mencedarai tatanan adat yang ada di Negeri Sameth, Pulau Haruku.
“Selaku Keterwakilan dari Dapil 6 yang mana mewakili pulau Haruku, Saparua, Saparua Timur dan Nusalaut langkah yang di ambil oleh Pak Bupati Maluku tengah terkait pelantikan Saniri Negeri Sameth sangat mencederai tatanan adat yang ada di Negeri Sameth itu sendiri,” Terang Marasabesy yang juga merupakan kader Hanura, saat di hubungi via telpon (09/21)
Selain itu, ungkap Marasabessy, soa meteng dalam penetapan calon tidak melibatkan kepala soa dari soa tersebut.
“Dimana soa meteng telah mengusulkan calon saniri itu tidak di akomodir bahkan soa Meteng dengan sendirinya melakukan rapat tidak dilibatkan kepala soa itu sendiri,” bebernya.
Terkait penetapan raja di Sameth yang masi adanya konflik kepentingan dalam penetapannya, Marasebesy mengungkapkan, Bupati Malteng, telah melawan putusan Hukum yang telah memiliki kekuatan Hukum Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap).
“Terkait persoalan raja defentiif itu sudah menjadi persoalan Hukum di Negeri Sameth, semua lembaga Hukum pun telah di menangkan oleh Mata Rumah Laki-laki, tapi sampai hari ini Bupati tidak mengeksekusi putusan lembaga Hukum itu sendiri, jadi secara tidak langsung, Pak Bupati melawan putusan Hukum pengadilan yang ada di Republik ini,” Tegasnya.(***)