JURNALMALUKU-Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Arnau, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa sekaligus dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan desa kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Rabu (28/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada periode Tahun Anggaran 2016–2020 serta 2021. Dalam laporan itu, masyarakat juga menyebut adanya hubungan keluarga dalam jabatan pemerintahan desa, di mana Kepala Desa tersebut merupakan adik kandung dari Sekretaris Desa, sedangkan jabatan Bendahara Desa tersebut dijabat oleh anak kandung dari Sekretaris Desa.
Laporan masyarakat ditujukan kepada mantan Kepala Desa Arnau yang menjabat pada periode tersebut, serta Sekretaris Desa yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa pada tahun 2021. Warga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pelaksanaan sejumlah program pembangunan desa.
Perwakilan masyarakat Desa Arnau menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian warga terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Menurut mereka, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang dinilai tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif. Dana desa adalah hak masyarakat, sehingga penggunaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu perwakilan warga usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri MBD.
Dalam laporan tersebut, warga turut melampirkan dokumen pendukung, di antaranya salinan laporan keuangan desa, dokumentasi kegiatan, serta pernyataan tertulis dari sejumlah masyarakat. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam melakukan telaah dan pendalaman.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat Desa Arnau. Pihak kejaksaan menyatakan akan mempelajari serta menelaah laporan beserta dokumen yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara regulasi, persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melarang praktik nepotisme, yakni perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya secara melawan hukum. Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di tingkat desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta tertib dan disiplin anggaran. Pengangkatan perangkat desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (perubahan atas Permendagri 83/2015) yang menekankan prinsip objektivitas dan profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan. Selain itu, larangan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (JM-RED)

