JURNALMALUKU-Tiakur, Maluku Barat Daya – Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Melkias M. Lohy, M.T., memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2024 di Kantor Bupati MBD pada Kamis (24/10/2024). Sidang ini bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten MBD, dengan fokus utama pada wilayah Desa Tounwawan.
Melalui sidang GTRA ini, Kabupaten MBD berupaya mewujudkan keadilan dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan warga, khususnya di Pulau Moa dan Desa Tounwawan.
Pjs. Bupati MBD dalam sambutannya menekankan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah bagi masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan sidang GTRA mengingat kompleksitas permasalahan agraria di MBD, yang merupakan daerah otonom baru.
Dalam sidang tersebut, ditetapkan 145,08 hektar tanah di Desa Tounwawan sebagai objek redistribusi, yang akan didistribusikan kepada 644 Kepala Keluarga (KK). Total terdapat 1.529 bidang tanah yang akan disertipikatkan dalam program tersebut. Tanah yang akan didistribusikan dipastikan berada dalam kondisi “clean and clear,” yakni tidak berada di kawasan hutan dan tidak dalam sengketa.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah MBD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda MBD, Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Komandan Kodim 1511/Pulau Moa, Kapolres MBD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Pulau Moa, dan Kepala Desa Tounwawan. Perwakilan dari Kantor Pertanahan MBD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku juga hadir untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah tersebut.
Hendrik Tuankota, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan MBD, menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan redistribusi tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Tahapan sebelumnya termasuk sosialisasi, pengukuran, dan inventarisasi tanah, yang dilakukan di Desa Tounwawan.
Pemerintah Kabupaten MBD berharap redistribusi tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan agraria yang ada. Pjs. Bupati MBD juga memberikan apresiasi kepada tim dari ATR-BPN atas kontribusinya dalam menyelesaikan proses pengukuran tanah di Desa Tounwawan. (JM-RM)