JURNALMALUKU-Menanti Proses Hukum yang panjang dalam perhelatan pelantikan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sampai di Makamah Agung, akhirnya Drs Rubin Moriulkosu MM resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Bupati Petrus Fatlolon SH.MH di gedung kesenian, jln.Ir. Suekarno, Senin 20/09/2021
Ruben Moriolkossu dilantik dengan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor. 821.22-321 tahun 2021 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Tanimbar.
Usai melantik Sekda Bupati Petrus Fatlolon SH.MH mengucapkan Selamat kepada Sekda Ruben Moriolkossu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda difinitif, untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah, serta pelayanan administratif.
Kepada Wartawan media ini, Bupati Petrus Fatlolon mengatakan Proses Pelantikan Sekda tidak ada tertunda namun disebabkan dengan adanya keberatan/laporan gugatan matan Sekda Piter Rangkoratat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Anbon sampai pada Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang telah dimenangkan oleh Pemda dengan semua keberatan mantan Sekda ditolak, sehingga proses pelantikan terlaksana pada hari ini, Senin 20/09/2021.
Selama peroses Hukum masih berlansung kata Fatlolon, Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati ketentuan perundang-undangan Hukum yang barlaku, sehingga proses sekdapun jadi molor atau tertunda karena Pemda Kepulauan Tanimbar taati Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga mekanisme proses pajang itulah, membuat Tanimbar hari ini, telah memiki Sekda fifinitif.
Selain itu Sekda yang baru dilantik Drs. Ruben Moriulkosu kepada wartawan media ini, mengakui akan menjalankan tugas-tugas yang dipercayakan kepada dirinya dengan amanah dan rasa tangung jawab dalam membantu Bupati, memperlancar tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Ruben dalam 100 hari kerjanya akan melakukan pembenahan internal dan melaksanakan tugas dan fungsi sekda serta akan membantu Bupati dalam melaksanakan tugas koordinasi.”Ungkapnya.
Selain itu Moriolkosu menegaskan palantikan atau jabatan Sekda yang diembani tidak ada muatan politik karean ia berasal dari ASN sehingga prosesnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada muatan atau dikait-kaitkan dengan politik.(JM.94)