JURNALMALUKU– Sejak beberapa bulan terakhir kasus dugaan tindak pidana korupsi jerat sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang berada dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Terhadap hal itu tak ayal ada yang sudah ditetapkan tersangka namun belum berkekuatan hukum tetap ada juga yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan Tipikor Provinsi Maluku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkosu yang ditemui pada Senin (25/7) usai pelantikan Pengurus DPC Granat bertempat di pendopo Kediaman Bupati perihal sikap pemerintah daerah terhadap ASN yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah dengan memberhentikan ASN yang sudah peroleh putusan pengadilan sementara yang masih dalam status tersangka menurutnya masih tetap sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Bumi Duan – Lolat Sebab belum ada putusan Inkrah.
” Bagi pegawai yang sementara menjalani proses hukum, sambil melaksanakan tugas harus juga Sambil tetap menjalani Setiap proses yang sudah di laksanakan.
Bagi Pemerintah daerah,terkait dengan ASN sepanjang belum ada penetapan tersangka yang berkekuatan hukum tetap mereka masih mejadi bagian dari Pemerintah Daerah ini dan secara aturan kita akan menginventarisir kemudian menyampaikan kepada pimpinan untuk kemudian melihat langkah-langkah selanjutnya.
Terkait ASN yang bermasalah hukum untuk kasus taman kota kita sudah berhentikan sebab telah peroleh putusan inkrah ” Terang Sekda
Lebih lanjut Sekda menghimbau agar ASN tetap melaksanakan tugas dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjerumus dalam Masalah hukum nantinya.
“untuk ASN, saya dan Pa Penjabat menghimbau untuk tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku hindari segala praktik-praktik penyalahgunaan keuangan negara karena dunia sekarang kita sudah harus patuh terhadap hukum yang berlaku” Imbuh Sekda (JM/AM)