JURNALMALUKU-Praktisi Hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H menanggapi pernyataan ketua DPRD Maluku Barat Daya kepada masa aksi dikantor DPRD sebaiknya mengenai benar atau tidaknya hasil audit terkait dugaan kasus Korupsi SPPD fiktif dengan tersangka Sekda MBD sebaiknya disampaikan langsung kepada publik oleh BPK RI.
Ulemlem menyampaikan, bahwa sebaiknya mengenai benar atau tidaknya hasil audit terkait dugaan kasus Korupsi SPPD fiktif dengan tersangka Sekda MBD sebaiknya disampaikan langsung kepada publik oleh BPK RI melalui BPKP Maluku, karena itu adalah kewenangan BPK-RI kewenangan bukan DPRD.
“Kewenangan atau fungsi DPRD ada tiga yang pertama adalah fungsi, Legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Yang kedua adalah fungsi Anggaran yaitu Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan yang ketiga adalah fungsi Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,”ungkap Ulemlem kepada wartawan via WhatsApp, Jumat (3/12/2022).
Dirinya mengatakan, DPRD bukan jubir BPK RI untuk menyampaikan hasil audit yang dilakukan oleh BPK-RI, oleh karena itu menurut saya apa yang disampaikan oleh ketua DPRD Maluku Barat Daya itu tidak etis karena bukan ranahnya. Ada kerugian atau tidak berdasarkan hasil audit tahun 2017-2018 biarkan BPK-RI yang menyampaikan itu kepada publik sehingga tidak menimbulkan interprestasi tentang penetapan tersangka terhadap sekda Maluku Barat Daya. Apalagi dalam pemberitaan di media yang saya baca, langkah penetapan tersangka itu melalui penyelidikan dan penyidikan tentunya berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Dengan begitu kerja dari pihak kejaksaan negeri Tiakur dalam rangka menyelesaikan kasus ini tidak dianggap ada intervensi dari pihak luar sebagaimana yang dituduhkan bahkan dipolitisasi oleh pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi tahun politik 2024 sudah dekat dan ada banyak oknom-oknom yang ikut nimbrung mencari popularitas bahkan numpang mencari keuntungan lain dari persoalan ini,”ujarnya.
Dirinya berharap, rakyat bisa cerdas menerima dan mengelolah serta dapat memastikan benar atau tidak setiap informasi yang datang berupa isu-isu sesat yang diterima, apalagi kasus ini terjadi di tahun 2017 -2018 dimana Bupati nya bukan Benjamin Thomas Noach saat itu.
“Apalagi masa aksi menanyakan kenapa daerah ini mendapatkan WTP ko korupsi bisa terjadi, perlu saya sampaikan bahwa WTP ada ditahun tahun dimana Bupatinya adalah Benjamin Thomas Noach, kalau di tahun sebelumnya yakni tahun 2017-2018 tidak ada WTP dan dipimpin oleh Bupati sebelumnya,”kata Ulemle.
Ulemlem bilang, ada juga yang mengatakan penetapan tersangka terhadap Sekda MBD karena ada intervensi atau skenario dari Benjamin Thomas Noach, itu benar-benar hoax dan itu sangat picik, apalagi isu diterimanya sejumlah uang dari sekda juga hanya ditujukan kepada Benjamin Thomas Noach sebagai Wakil Bupati saat itu, sementara pihak lain tidak begitu menjadi sasaran tembak, dari sini kita sudah bisa tau kemana arah angin bertiup dengan tujuan lain.
“Saya berharap agar tidak ada pemikiran -pemikiran yang Destruktif yang bersifat destruksi, dalam artian merusak, memusnahkan, atau menghancurkan daerah Maluku Barat Daya,”tutupnya.(JM).