JURNALMALUKU-Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach membantah serangkaian tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Kimdavits B. Markus dalam laporannya ke Pihak Kejaksaan maupun yang disampaikan kepada Publik terkait dugaan korupsi dan Gratifikasi.
Hal diungkapkan Kuasa Hukum dari Benjamin Thomas Noach, Doddy. L. K Soselisa.,SH dalam siaran persnya yang diterima Jurnalmaluku.com, Rabu (1/3/2023). Dalam proses pemeriksaan di Kejati Maluku, ada tiga subtansi persoalan yang ditanyakan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, yaitu berkaitan dengan pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo pada tahun 2012 sampai 2015, temuan BPK RI pada tahun 2015, perbuatan Gratifikasi dan Suap yang dituduhkan kepada kliennya.
“Terhadap tuduhan-tuduhan tersebut telah dijawab dan dibantah dengan tegas oleh Klien Kami saat pemeriksaan karena tuduhan tersebut adalah tidak benar,”jelas Soselisa.
Dirinya menambahkan, berkaitan dengan Pengelolaan Anggaran PT. Kalwedo Tahun 2012 s/d 2015 saat Kliennya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo lanjut Soselisa, perlu sampaikan bahwa kliennya itu dalam keterangannya menyampaikan dan mengklarifikasi secara tegas beberapa hal antara lain.
Bahwa Kliennya selama menjabat sebagai Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo pada tahun 2012 s/d 2015, Kemudian kliennya itu mundur dari Jabatannya pada bulan Juli 2015 dengan alasan karena ingin mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Maluku Barat Daya,
“Setelah itu posisi klien kami itu digantikan oleh Lukas Tapilouw yang melanjutkannya. Pada saat Klien Kami meninggalkan PT Kalwedo masih berjalan dengan baik, semua gaji karyawan dibayarkan, dan Perusahan Tidak bangkrut,”ujarnya.
Bahkan Pada Tahun sebelumnya tambah Soselisa, PT. Kalwedo mengalami keuntungan jika dihitung secara Year on Year. Semasa kliennya menjabat selaku direktur PT. Kalwedo tambahnya proses pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo pada tahun 2012 s/d 2015 dilakukan dalam standar pengelolaan perusahan yang baik dengan adanya penggunaan anggaran yang didukung dengan bukti-bukti transaksi yang sesuai.
“Penggunaan anggaran tersaji dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat secara periodik dan laporan tersebut setiap tahun diaudit oleh auditor independen yang juga telah dinilai oleh BPK tanpa ada penyimpangan yang beresiko merugikan negara,”kata Pengacara Mudah.
Bahwa pada tahun 2012 s/d 2015 KMP Marsela beroperasi secara baik dalam melayani rute pelayaran secara normal dan gaji karyawan BUMD PT Kalwedo dan ABK KMP. Marsela dibayarkan secara rutin tanpa ada tunggakan.
“Sehingga terhadap tuduhan bahwa Klien Kami yang membangkrutkan PT. Kalwedo adalah tuduhan yang tidak benar. Bahwa klien Kami membantah dengan tegas terkait adanya tuduhan aliran dana penyertaan modal BUMD PT. Kalwedo yang masuk ke Rekening Pribadi atas nama Klien Kami, tuduhan tersebut adalah tidak benar,” tegasnya.
Lanjut Soselisa, anggaran Pernyataan Modal dari Pemerintah Daerah MBD hanya masuk ke Rekening PT. Kalwedo melalui Rekening SKKPD. Kalaupun ada yang tercatat atas nama Klien Kami dalam bukti transaksi pencairan, itu karena Jabatan Klien Kami sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo dan Nomor Rekening tersebut adalah Rekening milik PT. Kalwedo.
Bahwa kemudian juga berkaitan dengan adanya tuduhan aliran dana pernyataan modal BUMD PT. Kalwedo yang masuk ke Rekening CV. Agnes adalah tuduhan yang tidak benar, karena anggaran penyertaan modal BUMD PT. Kalwedo Tahun 2012, 2013 & 2014 hanya masuk ke Rekening BUMD PT. Kalwedo.
“Berdasarkan hal-hal yang disampaikan oleh Klien Kami diatas maka Kami menyakini bahwa tidak ada penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Klien Kami pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo tahun 2012 sampai 2015,”kata Soselisa.
Dalam pemeriksaan tersebut ujar Soselisa, kliennya juga membantah terkait tuduhan adanya temuan dari BPK RI terkait dengan pengelolaan anggaran BUMD PT. Kalwedo. Dalam keterangannya Kliennya memberikan klarifikasi secara tegas bahwa audit tahunan BPK RI terhadap keuangan Pemeritah Daerah Maluku Barat Daya tersebut berkaitan dengan mekanisme administratif yaitu cara menyajikan laporan keuangan yang memang saat itu masih dalam proses audit dari auditor indpenden.
Sehingga ketika proses audit telah selesai dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tersebut disajikan bersama-sama dengan hasil audit tersebut, Laporan Keuangan BUMD PT. Kalwedo tidak terdapat permasalahan. Apabila masih ada permasalahan maka BPK RI pasti sudah menindaklanjutinya dengan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan proses investigasi dan penegakan hukum. (Vide Pasal 8 ayat (3) UU 15 / 2006 tentang BPK) Sehingga perlu tegaskan bahwa sama sekali tidak ada temuan BPK terhadap adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dalam pengelolaan BUMD PT Kalwedo periode 2012 – 2015 sebesar 8,5 M, yang menjadi temuan hanya hal administratif sebagaimana yang telah dijelaskan.
Hal yang ketiga, kata Soselisa, Kliennya membantah dengan tegas tuduhan dugaan Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Kliennya. Kliennya tidak pernah melakukan atau menyuruh orang lain melalukan tindakan Suap kepada Pihak Kejaksaan dengan tujuan untuk menutup kasus Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Kalwedo Tahun 2012 sampai 2015.
Bahwa serangkaian tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Kimdavits B. Markus dalam Laporannya ke Pihak Kejaksaan maupun yang disampaikan kepada Publik bahwa adanya Kopor Hijau, Uang Ratusan Juta bahkan melibatkan beberapa pihak adalah tuduhan yang mengada-ngada atau tidak benar.
Berkaitan dengan tuduhan Klien Kami menerima Gratifikasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) juga merupakan tuduhan yang tidak benar, Kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut dari Lukas Tapilouw, bukti struk pengiriman uang dari mesin EDC tersebut tidak menyebutkan nama pengirim yaitu Lukas Tapilouw, kemudian setelah dicek melalui Rekening Koran Milik Kliennya ternyata tidak terdapat catatan transaksi sama seperti yang dituduhkan. Oleh karenanya tuduhan Gratifikasi tersebut adalah tidak benar.
“Bahwa Kami menghormati dan percaya kepada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam melakukan seluruh rangkaian pemeriksaan kasus ini akan bertindak secara objektif, profesional dan berdasarkan pada alat bukti yang ada,”tutupnya.(JM).