JURNALMALUKU-Untuk memenuhi 2 kali kebutuhan calon anggota pengawas Desa (PKD) di Kecamatan Saparua Panwascam Saparua melakukan Perpanjangan Pendaftaran.
Perpanjangan Pendaftaran Calon anggota pengawas Desa di 5 desa dari 7 desa yang ada di kecamatan Saparua jelas Ketua Panwas Kecamatan Saparua Osvaldo Seba SH kepada media Jurnalmaluku.com di sekretariat Panwascam saparua pada hari Selasa (24/01/2023).
“Perpanjangan pendaftaran calon anggota pengawas desa di kecamatan Saparua ini di karenakan ada 5 desa yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan yakni, desa Porto, desa Haria, desa Booi, desa Paperu dan desa Tiouw Selain itu pun juga keterwakilan perempuan pun belum terpenuhi di dua desa yakni desa Saparua dan desa Kulur,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari hasil rekapan Pokja rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa Panwas Kecamatan Saparua yang di mulai dari pengumuman dari tanggal 9 s/d 13 Januari 2023 serta pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Pengawas desa dari tanggal 14 s/d 19 Januari 2023 pukul 17.00. Wit baru terdaftar 11 pendaftar dari 7 desa yang ada di kecamatan Saparua dengan rincian 8 Laki – laki dan 3 Perempuan.
” Dari rincian ini maka Ketua Bawaslu Maluku Tengah M.Risal Sahupala yang juga koordinator devisi SDM-OD Bawaslu Maluku Tengah dalam rapat Zoom Evaluasi Pendaftaran rekrutmen PKD bersama seluruh Pokja Panwascam yang ada di Kabupaten Maluku Tengah untuk desa desa yang belum memenuhi Kuota 2kali Kebutuhan segerah melakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya.
Seba juga mengatakan, sebagai Ketua Panwascam Saparua dirinya meminta kepada para seluruh kepala pemerintahan desa yang ada di kecamatan Saparua untuk dapat membantu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakatnya sehingga Tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan pinta, Seba yang seorang Pengacara ini.(JM.RL)