JURNAL MALUKU – Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi memiliki “peta jalan emas” pembangunan 20 tahun ke depan. DPRD bersama Pemerintah Daerah, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Saumlaki, Jumar (15/8/2025).
Paripurns ini menetapkan dua regulasi strategis Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa menyebut penetapan ini sebagai tonggak sejarah. “RPJPD adalah kompas kita untuk 20 tahun ke depan. Ia menjadi legal policy yang memastikan semua langkah pembangunan Tanimbar terukur, terpadu, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tegas Jauwerissa.
Perangkat daerah yang dibentuk lewat Ranperda ini disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat daerah, mengelola sarana, personel, dan metode kerja secara efisien. Sementara RPJPD memuat arah kebijakan, strategi, dan target pembangunan hingga 2045, yang akan menjadi dasar penyusunan RPJMD setiap lima tahun.
Jauwerissa juga memberi sinyal bahwa pekerjaan belum selesai. Dirinya mengingatkan DPRD untuk segera membahas sejumlah Ranperda strategis lainnya yang masih dalam tahap harmonisasi, termasuk pemberdayaan masyarakat hukum adat, pengakuan desa adat, Rencana Induk Kepariwisataan, hingga penyediaan air minum.
Tak hanya mengesahkan usulan eksekutif, paripurna ini juga menetapkan dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni tentang perlindungan Koperasi dan UMKM, serta pengutamaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa daerah.
Bupati juga menegaskan, harmonisasi eksekutif–legislatif yang terbangun dalam proses ini menjadi modal politik penting untuk mewujudkan pembangunan Tanimbar yang berkelanjutan.
“Perda yang kita tetapkan hari ini harus hidup, bekerja untuk rakyat, dan menjadi pondasi kokoh Tanimbar Maju,” pungkasnya.(JM.ES).