JURNALMALUKU-Untuk memastikan keanggotaan Partai Politik KPU Kabupaten Maluku Tengah melakukan kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai di Kecamatan Saparua Timur yang pelaksanaannya di mulai dari hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 hingga tanggal 30 Nopember 2022.
Hal ini di sampaikan sala satu staf anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Baharudin Tahmrin kepada media ini di Kantor Pemerintahan Kecamatan Saparua Timur usai melakukan kegiatan Verifikasi Perbaikan Anggota Parpol.
“Pelaksanaan kegiatan Verifikasi Perbaikan Anggota Parpol di kecamatan Saparua timur yang berlangsung selama tiga hari ini berlangsung aman dan lancar hal karena pihak pemerintah kecamatan Saparua Timur dan Pemerintah negeri sangat mendukung dan membantu kegiatan Verifikasi ini” kata Baharudin.
Dijelaskannya, kegiatan Verifikasi Perbaikan Anggota Parpol di Kecamatan Saparua Timur Pihak KPU Maluku Tengah di dampingi oleh sala satu staf Devisi
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah Jhon Lewakabessy bersama ketiga pimpinan Panwaslu Kecamatan Saparua Timur.
“Jumlah anggota Parpol yang di Verifikasi yakni ada 21 orang yang yang terdapat pada lima Parpol yakni Partai Bulan Bintang 1 orang, Partai Buruh 1 orang, Partai Garuda 2 orang, Partai PKN 3 orang dan Partai Umat sebanyak 14 orang semuanya,” ungkapnya Tahmrin
Tahmrin mengatakan 21 anggota Parpol yang di Verifikasi di Kecamatan Saparua Timur ini hanya tersebar di tujuh negeri dari sembilan Negeri yang ada di Kecamatan Saparua Timur.(JM)