JURNALMALUKU– Front Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang di pimpin Hendrik Likepera dan Korlap Ape Levinus Keriapy melakukan aksi demonstrasi di berapa titik lokasi di MBD yaitu Kejaksaan Negeri, Kantor Bupati dan DPRD pada hari Rabu (2/02/2023).
Poin-poin Pernyataan sikap AMPERA yang di terima media menjelaskan dua kasus hukum yakini pematangan Lahan Kota Tiakur dan Anggaran Dak Afermasi Kesehatan (Kemenkes) RI dan di tulis Hastag tangkap koruptor, Mantan Bupati Barnabas Orno harus bertanggung jawab.
Menurut AMPERA dua kasus hukum permasalahan Pematangan Lahan kota Tiakur dan Anggaran DAK Afermasi Kemenkes RI itu terjadi saat kepemimpinan Bupati Baranabas Orno.
Poin-poin pernyataan sikap juga menjelaskan dua permasalahan hukum Pematangan Lahan Kota Tiakur tahun 2011 dan Anggaran DAK Afermasi Kementerian Kesehatan tahun 2017.
Pematangan Kota Tikaur 2011 PT Robuts Recources Ltd yang bertempat di Australia induk perusahaan dari perusahaan tambang Gemala Borneo Utama (GBU) yang beroperasi di pulau romang dari tahun 2006 memberikan CSR sebesar 8 miliar rupia untuk pekerjaan pematangan lahan dengan surat perjanjian No: 02/SP/RR/VII/2011 tanggal 11 Juli 2011 dengan PT Sharlen Raya dengan Nilai Kontrak 8000.000.000. 00,.
Anggaran Afermasi Dak tadi 2017, yang anggarannya di anggarkan sebesar 43.093.749.470 yang di peruntukan oleh 6 puskesmas di MBD, namun Bupati MBD Barnabas Orno mengahlikan anggaran tersebut untuk pembangunan rumah sakit Pratama di Letwurung dengan anggaran sebasar 22.338.610.275. Dengan kebijakan Bupati Barnabas Orno tampa mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang suda di sepakati oleh Kemenkes RI yang berdampak tidak memiliki akreditasi atau tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kemenkes RI.
AMPERA juga mengatakan dua kasus hukum ini terjadi pada saat kepemimpinan Bupati Barnabas Orno, dan kasus hukum ini juga suda di laporkan oleh KPK, pada tahun 2016 dan tahun 2022 dan yang melaporkan kasus ini di KPK RI adalah saudara Fredy Ulemlem SH.
Kasus Hukum Pematangan Lahan Kota Tiakur dan Anggaran DAK Afermasi Kemenkes RI yang berjumlah miliaran rupiah itu diduga di salah gunakan oleh mantan Bupati MBD Barnabas Orno.
AMPERA juga mendesak Pemerintah MBD agar bisa menjelaskan secara detail ke masyarakat terkait rumah sakit Letwurung yang sampai saat ini belum berfungsi. AMPERA juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negari MBD dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di MBD, AMPERA juga Mendesak Kejaksaan Negeri melakukan legal audit investigasi terhadap anggaran DAK
Afermasi Kemenkes RI tahun 2017 sebesar 43.093.749.470.
AMPERA Juga mendesak DPRD MBD untuk mengeluarkan rekomendasi yang di tunjukan kepada KPK RI Bandan pemeriksaan Keuangan Daerah dan Kejaksaan Negeri MBD dalam penyelesaian kasus rumah sakit Letwurung,
APMPERA juga mendesak DPRD untuk menjelaskan kepada masyarakat Terkait dengan 6 titik pembangunan Puskesmas yang dialihkan untuk pembangunan Rumah Sakit Letwurung (JM)