JURNALMALUKU-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru lewat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pemasangan patok pengembalian batas tanah milik pemda Aru di beberapa tempat di kota Dobo. Kamis 19 Mei 2022.
Kegiatan pemasangan patok batas tanah tersebut di kawal oleh aparat TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Pertanahan Kabupaten kepulauan aru dan satpol PP. Kabupaten Kepulauan Aru.
Di jelaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Kegiatan tersebut adalah pengembalian batas Aset Daerah, karna dalam lahan tersebut terdapat ada yang memiliki sertifikat, sementara lahan tersebut tersebut telah memiliki sertifikat sejak Aru berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yaitu tahun 1992.
Pelaksanaan pemasangan Patok pengembalian batas tanah tersebut terdapat pada empat lokasi yang berbeda yaitu sekitar kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru bekas Kantor Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Maluku Tenggara Jalan Ali Moertopo, Perumahan Dinas Pegawai Kecamatan Maluku Tenggara Jalan Rabiadjala, Perumahan Guru dan Perpustakaan Daerah yang beralamat di jalan Cendrawasi Dobo.
Proses pemasangan Patok berlangsung selama kurang lebih 4 sampai 5 jam berjalan dengan aman dan damai.
Diketahui dalam lokasi tanah milik Pemda Kabupaten Kepulauan Aru tersebut telah dibangun rumah milik warga sekitar.
Menurut salah satu warga bernama Fitri kepada media ini mengatakan tanah dan rumah yang ia tempati merupakan peninggalan dari orang tuanya, namun dirinya tidak tahu kalau tanah tersebut milik pemda dan telah memiliki sertifikat, namun ia (Fitri-red) juga memiliki sertifikat di atas tanah tersebut yang di terbitkan tahun 2002.
Namun ia menjelaskan bahwa ia tetap menerima jika Pemerintah mengambil kembali tanah tersebut. (JM.AD)