JURNALMALUKU-Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Nomor 7 Tahun 2016 maka dilaksanakan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kepada beberapa pegawai yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran daerah.
Untuk diketahui, Pj. Sekretaris Daerah MBD Obed. H Y. Kuara, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Majelis Pertimbangan bersama Inspektur MBD Michel J. Rijoly, S.Sos selaku Wakil Ketua Majelis Pertimbangan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. S. Dahoklory, M.Si selaku Anggota Majelis Pertimbangan.
“Pemerintah daerah sangat fokus pada penyelesaian piutang daerah, untuk itu anggaran daerah harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Ketua Majelis Pertimbangan Obed. H Y. Kuara di Aula Inspektorat MBD, Rabu (13/07/2023).
Dirinya menegaskan, jika ada penyalahgunaan kewenangan dengan niat menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
Dirinya juga berharap, agar adanya peranan dari para pimpinan OPD dalam mengarahkan pegawai-pegawai yang masih memiliki hutang pada daerah untuk segera melunasi dalam waktu dekat agar tidak perlu dilakukan persidangan.
“Dasar pertimbangan sidang majelis pertimbangan TPTGR adalah peraturan daerah Kabupaten MBD Nomor 7 tahun 2016, tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kabupaten MBD,” tutupnya.(JM).