JURNALMALUKU-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Konfrensi Pers terkait dengan penetapan enam Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditampung dan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam konferensi pers ini langsung dihadiri oleh Bupati Benyamin Th.Noach, S.T, dan Wakil Bupati Kab. MBD Agustinus L. Kilikily, M.Si, serta didampingi Ketua DPRD Petrus A. Tunay, A.Md, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. A. Siamiloy, M.Si, Anggota DPRD Komisi A Alexander Dadiara, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Irfan B. Alerbitu konfrensi dilakukan di Ruang Rapat Kantor Bupati MBD, Selasa (8/3/2022).
“Enam Peraturan Daerah yang telah rampung tersebut adalah Perda Penataan Desa dan Desa Adat, Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Perda Kegiatan Tahun Jamak, Perda Perubahan Nama Kecamatan, dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan,”tutur Bupati MBD Benyamin Th.Noach dalam konfrensi pers tersebut.
Noach menjelaskan, bahwa Perda Penataan Desa dan Desa Adat, mengatur Penataan Desa dan Desa Adat serta dusun untuk dapat meningkatkan statusnya menjadi Desa. Perda Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol diharapkan dapat mengendalikan peredaran Minuman Beralkohol di daerah termasuk peredaran sopi antar Pulau di MBD. MBD memiliki minuman tradisional “Sopi” yang dipakai oleh masyarakat sebagai alat peraga adat dan juga sebagai sumber pendapatan.
“Namun seringkali disalahgunakan dan dipersoalkan, maka dengan adanya Perda ini diharapkan tidak menjadi persoalan hukum,”tegas Noach.
Noach juga mengatakan, Perda Tanggung jawab Sosial Perusahaan, yang mana dengan adanya perusahaan tambang di wilayah MBD diharapkan perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Perda Kegiatan Tahun Jamak, diharapkan dapat mengantisipasi adanya proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun,”kata Noach.
Yang terakhir, tutur Noach, Perda Perubahan Nama Kecamatan dan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan. Perda ini diharapkan dapat membantu kecamatan-kecamatan yang telah dimekarkan tetapi belum ada perubahan namanya dan perubahan nama kecamatan seperti Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan dan Wetar menjadi Wetar Selatan.
“Dan Pemda juga mengusulkan pembentukan kecamatan pulau yakni Kecamatan Pulau Dai dan Kecamatan Pulau Luang, dengan pertimbangan kedua wilayah tersebut masih sangat sulit dalam akses transportasi,”tutupnya.(JM)