JURNALMALUKU – Komitmen Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam mendorong keterbukaan informasi publik semakin kuat. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten MBD. Acara berlangsung selama dua hari di Aula Bappeda Kabupaten MBD, dimulai pada Senin (18/03/2024).
Dua narasumber kompeten di bidangnya diundang dalam kegiatan ini, yaitu Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom dan Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfo Provinsi Maluku, John. A. Rumlawang, S.Sos, M.Si.
Marthen Watrimny, SP, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten MBD, dalam laporan panitia yang dibacakannya, menekankan pentingnya badan publik untuk memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada publik.
Kegiatan Bimtek ini melibatkan 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 3 Puskesmas dan 8 instansi vertikal. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang tugas dan peran PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, mengingat hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
Bupati MBD, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Yafet Lelatobur, mengapresiasi adanya bimbingan teknis ini. Ia menekankan beberapa prinsip yang harus dipegang oleh setiap pejabat, yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta kesimbangan hak dan kewajiban.
Lelatobur berharap, para peserta, baik Sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana dan Admin Website OPD, dapat menyerap ilmu dari bimbingan teknis ini. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan keterbukaan informasi untuk publik di masa mendatang.(**)