JURNALMALUKU-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Orientasi Penyusunan Dokumen Rancangan Awal, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 berlangsung di Ruang Rapat Bappedalitbang, Tiakur, Senin (27/11/2023).
Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily, M.Si. mengawali sambutannya mengucapkan, terima kasih dan selamat datang kepada bapak/ibu tim asistensi dari UGM yang sudah boleh hadir di Kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk bersama-sama dan membantu pemerintah daerah dalam menyusun rancangan awal RPJPD MBD Tahun 2025-2045.
“Juga kepada bapak/ibu yang hadir melalui zoom (ada bapak direktur regional III pada Bappenas RI, ada Kepala Pusat Statistik Provinsi Maluku atau yang mewakili, Kepala bidang PPEP Bappeda Provinsi Maluku) yang bersedia meluangkan waktu dan kesempatan untuk memberikan materi mengenai arah pembangunan nasional, arah pembangunan provinsi maluku serta data statistik di wilayah maluku dan maluku barat daya,”lanjut ucapan Wakil Bupati.
Dirinya berharap, semoga apa yang nantinya disampaikan, dapat menjadi acuan bagi kami untuk penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Maluku Barat Daya.
“RPJPD merupakan salah satu dokumen penting, bagi setiap daerah dalam menentukan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk pembangunan suatu daerah dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun,”terangnya.
Hal ini, kata Kilikily, seperti diamanatkan pada pasal 12 peraturan Menteri dalam Negeri nomor 86 tahun 2017. Pelaksanaan orientasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi bagi, seluruh perangkat daerah dalam menyusun dokumen RPJPD yang sesuai dengan kaidah perencanaan dan regulasi yang berlaku.
“Setelah pelaksanaan orientasi ini, saya harapkan penyusunan rancangan awal RPJPD 2025-2045 Kabupaten Maluku Barat Daya dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan dokumen yang berkualitas,” harapnya.
Dirinya juga menambahkan, karena selain sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang daerah akan juga digunakan sebagai dasar bagi penyusunan RPMD secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon Kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun 2024.
Kilikily menjelaskan, penyusunan rancangan awal RPJPD perlu memperhatikan beberapa hal penting yaitu :
– Penyelarasan sasaran, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah, provinsi dengan nasional.
– Kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan rpjpd kabupaten sampai dengan tahun 2045.
– Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah rpjpd kabupaten periode sebelumnya.
– Isu-isu strategis yang berkembang serta regulasi yang berlaku.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, saya instruksikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat menganalisa serta menginterpretasikan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah yang diperlukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang tahun 2025-2045 sesuai urusan dan kewenangan masing-masing,”tutur Kilikily.
Dirinya menandaskan, dengan kolaborasi bersama maka, semua yang menjadi harapan dan cita-cita kita kedepannya menjadi maluku barat daya emas.(JM).