JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah melakukan penyerahan hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) MBD sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Acara penyerahan hibah ini berlangsung pada hari Minggu, (19/11/2023).
Dalam upaya untuk memastikan kelancaran proses pemilihan kepala daerah yang demokratis dan transparan, Pemerintah Kabupaten MBD mengalokasikan dana hibah sebesar Rp. 31,6 miliar untuk KPU MBD, Rp. 2 miliar untuk Kodim 1511/Pulau Moa, Rp. 4,5 miliar untuk Polres MBD, dan Rp. 11,5 miliar untuk Bawaslu MBD. Dana hibah ini akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, termasuk pengawasan dan pemantauan.
Penyerahan dana hibah ini dilakukan secara resmi melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, ST, dan para perwakilan dari Bawaslu MBD, KPU MBD, Polres MBD, dan Kodim 1511/Pulau Moa. Langkah ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten MBD dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses pemilihan kepala daerah.
Acara penyerahan hibah ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si, PJ. Sekretaris Daerah MBD, Drs. Daud Reimialy, dan Kepala Badan Kesbangpol, Ary Esauw. Keberadaan mereka dalam acara ini menunjukkan dukungan yang kuat dari pemerintah daerah dalam menjaga proses pemilihan kepala daerah yang adil dan transparan.
Dengan penyerahan hibah ini, diharapkan bahwa KPU MBD, Bawaslu MBD, Polres MBD, dan Kodim 1511/Pulau Moa akan dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif dan efisien. Hal ini akan berdampak positif bagi proses demokrasi di Kabupaten Maluku Barat Daya, serta memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(**)