JURNALMALUKU-Pemerintah Desa (Pemdes) Watmuri, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahap III Tahun 2021.
Menurut Pemerhati Masyarakat Watmuri, Djerson Kofit menjelaskan, Anggaran Dana Desa tahap III Tahun 2021, yang dijanjikan Pemdes untuk pembayaran penyelesaian pekerjaan jalan dan satu unit rumah warga nihil.
“Pekerjaan jalan rabat beton 300 meter yang telah selesai dikerjakan oleh anggota Sektor satu Jemaat GPM Watmuri, yang sumber dananya dari Dana Desa Watmuri, tahap ketiga tahun 2021, belum juga terbayarkan,”ungkap Kofil Via WhatsApp, (12/12/2022).
Kofit mentuturkan, dan ada juga ditambahkan degan pembangunan satu unit rumah milik Sartji Batsira, yang sumber dananya juga dari dana desa Watmuri tahap ketiga tahun 2021.
“Namun sangat disayangkan karena, Pemerintah Desa Watmuri, telah mencairkan dana desa tahap ketiga tahun 2021. dan telah memakai habis dana tersebut,”tegas Kofit.
Dirinya menambahkan, sehingga sangat disayangkan pemdes desa Watmuri tidak membayar upah kerja kepada anggota Sektor satu Jemaat GPM, yang mengerjakan jalan tersebut, dan juga Pemdes belum membangun satu unit rumah yang dijanjikan.
“Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki, maupun Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Inspektorat. Namun sampai saat ini belum ada langka-langka yang diambil oleh pihak Kajari Saumlaki dan Inspektorat untuk menyelesaikan persoalan yang kami hadapi ini,”tegasnya.
Dirinya berharap, sehingga pihak berwajib dapat melaksanakan pemeriksaan/penanganan sehingga penyalahgunaan DD ini bisa diselesaikan demi kesejahteraan masyarakat Watmuri.(JM.ES).