JURNALMALUKU-Dalam rangka perlindungan data dan informasi milik Pemerintah Daerah serta percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah berlangsung di Kantor BSSN Sawangan Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Penandatanganan PKS ini dihadari Pejabat BSSN serta Pemerintah Daerah yang juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Weruhair A. A. Petrusz, SE.
Sekretaris Utama BSSN, YB. Susilo Wibowo, S.E., MM menjelaskan, dibentuknya BSSN merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional. BSSN berupaya mewujudkan hal tersebut dengan terus meningkatkan kompetensi dan inovasi dalam bidang teknologi keamanan siber.
Selain itu, perwujudan hal tersebut dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemerintah Daerah.
“Perlu disadari bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, akan berbanding lurus dengan tingkat risiko dan ancaman keamanannya. Oleh karena itu, keamanan siber dibutuhkan sebagai upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk asset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sehingga penerapan SPBE sebagai bentuk transformasi digital merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan
“Sampai dengan 28 Agustus 2023, telah dilakukan PKS dengan 77 K/L mitra SAKTI dan secara keseluruhan kegiatan piloting Tahap I dan Tahap II telah BERHASIL berjalan dengan baik dan lancar dengan total nilai transaksi sebesar Rp 149 Triliun dari jumlah SPM sebanyak 240 ribu SPM. Sedangkan progres tahap III,”jelasnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.
“Saya berharap, Pemerintah Daerah dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telahdisusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik kedepannya,”tutup Sekretaris.(JM).