JURNALMALUKU – Beredarnya pesan berantai yang diduga ditulis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Ambon oleh mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, memicu sorotan terhadap sistem pengawasan di dalam rutan tersebut.
Pesan yang berisi narasi panjang pada 11 April 2026 sehingga beredar luas di masyarakat itu, menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap warga binaan, khususnya dalam hal akses terhadap alat komunikasi.
Secara aturan, narapidana dan tahanan dilarang memiliki atau menggunakan perangkat elektronik, termasuk telepon seluler, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 beserta perubahannya.
Jika pesan tersebut benar berasal dari dalam sel, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan di lingkungan rutan.
“Setiap barang yang masuk seharusnya melalui pemeriksaan ketat. Jika ada alat komunikasi di dalam, berarti ada celah yang harus ditelusuri,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Sabtu (11/4/2026).
Selain itu, mekanisme pengawasan rutin seperti razia dan pembatasan komunikasi juga menjadi perhatian. Efektivitas pelaksanaan prosedur tersebut dinilai perlu ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa.
Isu ini juga menyoroti peran petugas dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Di sisi lain, beredarnya pesan dari dalam tahanan dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk di Pengadilan Negeri Ambon.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Ambon terkait asal-usul pesan tersebut maupun langkah yang akan diambil.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka serta melakukan evaluasi guna memastikan sistem pengawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(JM.ES)


