JURNALMALUKU-Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L. Kilikily membuka sekaligus memimpin rapat Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Kegiatan Operasional serta Kegiatan Rencana Pengembangan Pelabuhan Eray Kecamatan Wetar Utara dan Pelabuhan Mahaleta Kecamatan Mdona Hyera, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (06/10/2023).Â
Kilikily dalam sambutannya menyampaikan, perkembangan wilayah suatu daerah seringkali membawa dampak pada peningkatan sektor perekonomian masyarakat.
“Salah satu hal yang berkaitan dengan perkembangan wilayah adalah semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan penduduk, baik sektor ekonomi, sosial maupun transportasi,”kata Kilikily.
Salah satu kebutuhan, ujar Kilikily, sarana dan prasarana transportasi yang dapat menunjang berkembangnya kegiatan perekonomian adalah transportasi laut.
“Pelabuhan fungsinya harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara sosial ekonomi, teknis maupun lingkungan,”tegasnya.
Dirinya mengatakan, menyadari bahwa kegiatan eksisting dan kegiatan rencana pengembangan Pelabuhan Eray dan Pelabuhan Mahaleta, diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan dalam upaya meminimalisasi dampak yang ditimbulkan, maka perlu disusun dokumen analisa dampak lingkungan berupa Dokumen Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) dan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan, Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Â
“Dokumen PLH dan UKL-UPL yang telah disusun oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli ini akan dibahas dalam rapat pemeriksaan, guna mengkaji seluruh dampak pelaksanaan kegiatan ini dari aspek lingkungan hidup,”jelasnya.
Dirinya berharap, Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli, wajib melaksanakan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen lingkungan yang termuat dalam Matriks Formulir DPLH dan/atau UKL-UPL, agar kondisi lingkungan tetap terjaga dan dampak lingkungan yang negatif dapat diminimalisir.
“Terhadap seluruh bentuk dampak lingkungan yang negatif yang muncul terhadap kegiatan pengembangan tersebut, wajib ditangani atau ditanggulangi oleh pihak pemrakarsa kegiatan, baik pada tahap konstruksi, tahap operasi maupun tahap pasca operasi,”terang Kilikily.
Dirinya menandaskan, kiranya tim teknis pemeriksa Dokumen Lingkungan, agar wajib memberikan saran dan masukan yang baik, sehingga dapat ditanggapi oleh pemrakarsa kegiatan, guna perbaikan dan penyempurnaan penyusunan DPLH dan Dokumen UKL-UPL Pelabuhan Eray dan Pelabuhan Mahaleta.(JM).