JURNALMALUKU-Satreskrim Polres MBD akhirnya menetapkan pelaku penyebar berita bohong (Hoax) berinisial (GY) tentang dampak buruk setelah divaksin Covid-19, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hoax tersebut disebar melalui media sosial yakni akun facebook pribadi pelaku pada tanggal 27 Mei 2021 lalu. Postingan bertuliskan “Yang sudah disuntik vaksin masa hidupnya hanya tiga tahun”.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres MBD, AKP. Sulaiman melalui konferensi pers di ruang rapat Polres MBD, Kamis (16/09/2021). Postingan itu dimuat setelah membaca artikel dari Mike Yeadon yang merupakan mantan ketua saintis di firma vaksin pfizer yang menyebutkan bahwa kini sudah amat terlambat untuk menyelamatkan siapa yang sudah di vaksin covid-19.
Menurutnya, postingan pelaku diduga sebagai bahasa yang dapat menghasut masyarakat untuk tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas persoalan covid -19 yang sedang melanda dunia saat ini. Kemudian postingan pelaku itu ditanggapi oleh beberapa warga akun facebooknya dengan berbagai komentar.
Dikatakannya, berbuntut pada laporan polisi pada tanggal 30 Mei 2021. Pelaku dilaporkan oleh Wilson Zacarias Pooroe ke sentra pelayanan terpadu kepolisian (SPKT) polres MBD. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres MBD kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku sejak tanggal 8 September 2021.
Dari penyelidikan tersebut pihaknya menemukan bukti berupa satu buah handphone (HP) pribadi milik pelaku. Kemudian lima lembar hasil screnshoot postingan pelaku, dan keterangan dari beberapa saksi ahli. Baik itu saksi ahli bahasa dari Universitas Pattimura (Unpatti) dan tenaga kesehatan serta ahli ITE, ungkapnya.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2). Kemudian pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara, ucapnya.
Sementara ditempat terpisah kuasa hukum tersangka, Hernanto Permelai Permaha, SH menegaskan sebagai Avdokad penasehat hukum yang diberikan kuasa oleh tersangka, sehingga ada upaya hukum dalam persoalan yang menimpa kliennya. Tetapi asumsinya terkesan kasus ini tergesa-gesa untuk penetapan tersangka jika dilihat dari rentang waktu penyelidikan hingga penetapan dan penahanan.
Karana itu lanjut Permaha, demi mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya maka akan dilakukan permohonan pengangguhan penahanan serta permintaan untuk proses kasus tindak pidana hoax tersebut dapat diselesaikan secara mediasi.
Mengingat pasca postingan tersangka kemudian pada tanggal 1 Juni 2021, telah dilakukan permohonan maaf kepada masyarakat di akun FaceBook pribadi. Sehingga ada permintaan kepada Polres MBD untuk mempertimbangkan upaya tersangka dalam upaya klarifikasi dimaksud, dan dijadikan bahan pertimbangan dalam kasus ini, pintanya.