JurnalMaluku – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Tahun Anggaran 2025, pada Rabu, (05/03/25) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD MBD.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh pada saat paripurna, Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD MBD, usulkan 23 Ranperda untuk disahkan menjadi Program Pembentukan Perda (Propemperda) kepada forum Rapat Paripurna.
“Sesuai dengan pembahasan Bapemperda, Kami usulkan 23 Ranperda Prioritas untuk tahun 2025, dan kami berharap usulan ini bisa diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga dapat dimasukan dalam Propemperda tahun ini” sebut Roy D. Mesdila, Ketua Bapemperda dalam laporannya saat paripurna.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Hanura, menurut William B.O.E Kahjoru, 23 Ranperda terlalu banyak, sehingga dirinya meminta agar Bapemperda harus menentukan skala prioritas.
“Bagi saya, Penting untuk Bapemperda menentukan Skala prioritas bagi Ranperda yang ada, kemudian menyusun waktu kerja (Time Schedule) yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, sehingga kemudian di akhir tahun anggaran, ada Perda yang diundangkan, jangan sampai kita tetapkan begitu banyak ranperda padahal diakhir tahun tidak ada satu perda yang lahir, ini menjadi catatan penting kita bersama” Pinta Kahjoru.
Selain menyusun Time Schedule dan menentukan skala prioritas, Kahjoru juga meminta agar Bapemperda harus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam rangka tindak lanjut Perda dengan mengeluarkan Peraturan Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Cahaya (Gabungan Pertai PKB, Nasdem dan PAN), Henrita Yermias juga menyoroti Ranperda yang diusulkan, Yermias berpendapat, Bapemperda terlalu memaksakan keadaan jika harus memasukan 23 Ranperda menjadi Perda.
“Bagi saya beban ini terlalu berat, 23 Ranperda yang mau dimasukan dalam Propemperda, apakah secara rasional dapat dicapai tahun ini, jangan sampai kita buat target yang besar tetapi target yang dicapai tidak sampai setengah dari apa yang dirancang” Ujar Yermias.
Menurut Yermias, DPRD MBD tidak dituntut ataupun dikejar dengan kuantitas atau seberapa banyak melahirkan Perda tetapi yang paling terpenting adalah kualitas dan asas manfaatnya bagi konsituen.
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Anita Bakker dan dihadiri oleh 15 Anggota DPRD ini, menyepakati 23 Ranperda yang diusulkan dengan catatan-catatan penyesuaian waktu dan anggaran, berikut rincian umum 23 Ranperda tersebut.
Penetapan Desa Adat, Pembentukan Kecamatan Moa Barat, Pembentukan Kecamatan Pulau Dai, Pembentukan Kecamatan Pulau Luang, Pembentukan Kelurahan Kampung Babar, Penyelenggaran Jalan Kabupaten, Perlindungan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, Penggabungan Bagian Desa, Pembentukan Kecamatan Khusus Pulau Lirang, Produk Unggulan Daerah, Pembentukan Produk Hukum Desa, Kepemudaan, Perda Perubahan Kecamatan Wetar Barat, Perda Perubahan Kecamatan Wetar Timur, Perda Perubahan Kecamatan Wetar Sealatan, Perda Perubahan Kecamatan Kisar Utara, Perda Perubahan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sedangkan 6 (Enam) Ranperda lain atas Inisiatif Pemda (JM-EA).